Ini materi angket KPK yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR
Ini materi angket KPK yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Perwakilan pengusul yang membacakan materi angket KPK yakni anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi. Dalam paparannya, Taufiq menyebut alasan digulirkannya angket karena KPK tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi sesuai peraturan.
Usulan penggunaan hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR resmi disetujui sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna. Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan pembacaan materi angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka keterangan palsu Miryam S Haryani oleh pengusul.
Perwakilan pengusul yang membacakan materi angket KPK yakni anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi. Dalam paparannya, Taufiq menyebut alasan digulirkannya angket karena KPK tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi sesuai peraturan.
"Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tupoksi KPK, DPR (dalam hal ini Komisi III DPR RI) mendapatkan masukan dan informasi tentang tidak selalu berjalannya pelaksanaan tupoksi KPK tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang baik," kata Taufiq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Salah satunya terlihat dari tata kelola anggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan KPK Tahun 2015. BPK menemukan tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK terhadap peraturan perundang-undangan.
"Pertama kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar. Kedua, belanja barang pada Direktorat Monitor Kedeputian Informasi dan Data yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang memadai dan tidak sesuai mata anggarannya," ujarnya.
Adapula, indikasi pembayaran belanja perjalanan dinas, belanja sewa dan belanja jasa profesi pada Biro Hukum. Keempat, terkait kegiatan perjalanan dinas pada Kedeputian Penindakan yang tidak didukung dengan surat perintah.
Masalah lainnya, standar biaya pembayaran atas honorarium Kedeputian Penindakan. Kemudian kejanggalan dalam realisasi belanja perjalanan dinas biasa tidak sesuai dengan ketentuan minimal. Terakhir, perencanaan Gedung KPK yang tidak teliti membuat biaya pembangunan membengkak.
Selain itu, Komisi III DPR juga menyoroti seringnya dokumen penindakan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Cegah-Tangkal (Cekal) bocor ke publik. Hal itu menyangkut ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik, termasuk dugaan pembocoran informasi kepada media tertentu.
"Beberapa elemen masyarakat juga menyampaikan adanya ketidakharmonisan insubordinasi dari kalangan internal KPK terhadap pimpinannya, yakni para Komisioner KPK," ungkapnya.
Politisi NasDem ini menambahkan, pengusul juga menyoroti penyebutan 6 nama anggota Komisi III yang diduga menekan Miryam untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus e-KTP. Masalah ini telah ditanyakan dalam rapat dengar pendapat dengan KPK pada 17-18 April 2017.
"Berdasarkan hal-hal terurai di atas, maka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan KPK disepakati secara internal untuk mengusulkan hak angket dalam rangka mendalami permasalahan-permasalahan tersebut di atas," tegas Taufiq.
Terkait materi angket, lanjutnya, Komisi III DPR memasukkan pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang terutama UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Secara khusus dalam proses hak angket ini akan dilihat pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut berdasarkan Pasal 5 UU KPK dan penjelasannya yang mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas," tandasnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala pada Presiden RI, DPR, dan BPK. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UU KPK.
"Pada ayat (2) huruf c diatur bahwa pertanggungjawaban dilaksanakan dengan cara Membuka Akses Informasi," pungkasnya.