Ini penjelasan DPR perberat syarat calon independen di pilkada
Syarat calon perseorangan dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan syarat calon dari parpol.
Komisi II DPR masih memproses revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Salah satu klausul yang dibahas ialah memperberat syarat pengajuan calon independen di Pilkada. Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan, awalnya saat perwakilan publik menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait syarat minimal calon independen dibanding jumlah penduduk, Komisi II DPR merasa tak diberi ruang. Hal tersebut lantaran sebagai pembuat undang-undang, DPR tidak dimintai keterangan oleh MK.
"Bahwa yang dimaksud di UU Pilkada adalah dikali dengan jumlah penduduk. Tapi MK tetap beranggapan 6,5-10 persen dari DPT. MK tidak meminta pertimbangan kami sebagai pembuat UU. Jadi MK memutuskan 6,5-10 persen dikalikan DPT. Ya tidak apa-apa itu final and binding," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/3).
Kemudian menurutnya, timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat independen jauh lebih ringan dari syarat calon dari parpol, Komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.
"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini (revisi UU Pilkada) inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah syarat dukungan calon independen bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Atau yang kedua, syaratnya dinaikkan menjadi 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat calon dari parpol," ujarnya.
Lukman beranggapan bahwa masih ada waktu tenggang yang panjang untuk merevisi UU Pilkada. Bahwa dia menyebutkan dalam waktu singkat bisa selesai.
"Dulu cuma dua minggu. Sekarang masih ada dua bulan," ucapnya.
Lukman bahkan berani meminta agar bakal calon yang akan maju melalui jalur independen menunggu revisi UU Pilkada selesai. "Menurut saya, calon-calon yang independen mau maju sekarang. Nanti enggak sama bisa ulang lagi. Tunggu sampai kita selesai revisi. Kita tidak spesifik DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan UU dikorbankan untuk satu provinsi," pungkas Lukman.
Baca juga:
Pimpin ratas, Jokowi ingin revisi UU Pilkada tak cuma tambal sulam
UU Pilkada direvisi, Taufik minta Ahok tak takut maju independen
Perberat syarat calon independen, DPR dituding ingin jegal Ahok
KPU ingin syarat untuk calon independen turun bukan malah naik
NasDem sebut sia-sia jegal Ahok lewat revisi UU Pilkada
UU Pilkada jadi rebutan kepentingan DPR dan Pemerintah
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Kapan Pilkada diadakan? Lantas sebenarnya apa itu Pilkada? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dilansir dari beragam sumber berikut, Jumat (12/7). 2024/Merdeka.com
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.