Ini penjelasan Hemas soal walk out saat paripurna DPD
Ini penjelasan Hemas soal walk out saat paripurna DPD. Hemas merasa berhak menerima laporan reses, karena pada sidang Paripurna tanggal 3 April dirinya sudah resmi menutup sidang. Selain itu, dia mengacu kembali pada putusan MA dan tatib no 1/2014.
Kubu GKR Hemas melakukan aksi protes di Ruang Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan mengeluarkan poster bertuliskan 'Sipur 4 April 2017 Inkonstitusional' dan kemudian mereka melakukan walk out. Mereka melakukan aksi walk out karena ingin memberikan laporan reses kepada pemimpin yang mereka anggap sah dan legal yaitu, Ratu Hemas dan Farouk.
"Kami rasa, bahwa kami berhak menerima laporan daripada anggota DPD yang sekarang tentunya menyerahkan laporan reses kepada kami berdua," kata Hemas, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Hemas merasa berhak menerima laporan reses, karena pada sidang Paripurna tanggal 3 April dirinya sudah resmi menutup sidang. Selain itu, dia mengacu kembali pada putusan MA dan tatib no 1/2014.
"Jelas pada saat saya sudah menyampaikan penyampaian agenda sidang (sidang paripurna tanggal 3 April) saat itu, saya sudah menyatakan bahwa kita dengan putusan MA kembali kepada tatib no 1/2014 dan setelah itu sidang saya tutup berarti tidak ada lagi yang dibuka," terangnya.
Sementara itu, terkait laporan yang diberikan oleh beberapa anggota DPD, Fakrouk menekankan akan tetap memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada. "Kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap laporan reses disampaikan mestinya di paripurna, karena kondisi seperti ini jadi dilakukan di sini (di luar ruang rapat). Maka kami masukan nanti ke Sekjen untuk diproses lebih lanjut," kata Farouk.
Farouk berharap agar Sekjen dapat memperlakukan semua laporan yang masuk secara adil. Sehingga menghindari pandangan bahwa ada anggota DPD yang melakukan tugas dengan cara menyalahi amanat.
"Saya harap tentu Sekjen akan memperlakukan semua laporan yang masuk sehingga tidak dipandang bahwa anggota DPD telah melakukan kegiatan resesnya menyalahi amanatnya dari masing-masing rakyat di daerah," ujarnya.