Ini perubahan RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2016
RUU Prioritas Tahun 2016 berubah menjadi 40 RUU.
Melalui rapat paripurna, DPR dan Pemerintah bersepakat untuk melakukan usulan perubahan Prolegnas tahun 2016. Selain itu, ada RUU yang telah disetujui menjadi UU.
Sesuai dengan evaluasi pelaksanaan Prolegnas, RUU Prioritas Tahun 2016 berubah menjadi 40 RUU. Di antaranya 7 RUU telah disahkan menjadi UU. Rinciannya 3 RUU DPR, 2 RUU Pemerintah, dan 2 RUU Kumulatif terbuka.
Kemudian 20 RUU telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I. Lalu 1 RUU akan masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II, namun masih dalam tahap menunggu Surpres, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ada 2 RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Sedangkan, 9 RUU dalam tahap penyusunan komisi. Ada pula 2 RUU dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah. Kemudian 1 RUU menunggu keputusan Rapat Paripurna DPR RI.
"Berdasarkan data tersebut, DPR dan Pemerintah dalam hal ini Baleg dan Kementerian Hukum dan HAM telah mengadakan Rapat Kerja pada tanggal 6 Juni 2016 yang lalu dan menyetujui untuk menyepakati perubahan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2016 dan Prolegnas RUU tahun 2015-2019," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).
Berikut RUU yang baru masuk Prolegnas tahun 2015-2019:
1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. RUU tentang Perkelapasawitan.
4. RUU tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
6. RUU tentang Bea Materai.
7. RUU tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
8. RUU tentang perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Judul dalam Prolegnas tahun 2015-2019 , RUU tentang Perubahan atas UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
10. RUU tentang Kepalangmerahan.