Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah PDIP yang Langgar Surat Pernyataan
Penandatanganan surat pernyataan itu dipandu Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun, surat tersebut juga dibacakan oleh anggota Komisi II DPR RI ini.
192 kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan menandatangani surat pernyataan yang salah satu isinya komitmen sikap menolak korupsi. Penandatanganan surat pernyataan itu dilakukan saat Rakor Kepala/Wakil Kepala Daerah di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis (16/6).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengingat ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar isi surat pernyataan. Kader yang melanggar terancam dipecat dan partai tidak memberikan advokasi.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Siapa pacar Megawati Hangestri? Dalam unggahannya itu, ia menandai akun bernama Dio Novandra yang merupakan kekasihnya.
-
Apa yang dikatakan Anang Hermansyah tentang bergabungnya ia dengan PDIP? Mendapat pujian seperti itu, suami Ashanty tidak mempermasalahkan akan berjuang bersama Krisdayanti di masa yang akan datang. "Baiklah, nggak masalah," kata Anang Hermansyah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/9/2023).
-
Mengapa Megawati mendukung hak angket Pemilu? Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
-
Siapa yang memuji kemampuan Megawati di lapangan? Bahkan, pelatih dari tim lawan mengakui betapa sulitnya menghadapi Megawati.
-
Kapan Cinta Mega dipecat dari PDIP? Sekretaris DPD PDIP Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan, pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan DPP PDIP, Senin (14/8).
"Partai tidak akan memberikan advokasi terhadap kader-kader yang sudah diperingatkan berulang kali untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan. Kemudian tentu saja juga sanksi pemecatan dari partai," ujar Hasto.
Penandatanganan ini juga pernah dilakukan sebelumnya bagi kader PDIP yang menjalani sekolah partai calon kepala daerah. Surat pernyataan yang diteken di hadapan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hari ini untuk mengingatkan kembali kesepakatan yang telah dibuat.
"Pada saat sekolah partai calon kepala daerah itu dilakukan dan ini merupakan warning, ini juga untuk meningkatkan kembali. Karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan itu sering kali aspeknya sangat kompleks," ujar Hasto.
Rakor itu turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Seluruhnya meneken surat pernyataan di atas materai.
Penandatanganan surat pernyataan itu dipandu Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun, surat tersebut juga dibacakan oleh anggota Komisi II DPR RI ini.
Secara khusus, para gubernur dan wakil gubernur mendatangi surat di depan.
Isi surat di antaranya berisi komitmen untuk proaktif mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta tidak melibatkan diri dari perbuatan tercela.
Kepala daerah dari PDIP juga menyatakan tidak membuat janji dan atau menerima janji apapun secara langsung atau tidak langsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan atau jabatan yang dimiliki.
Berikut isu surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah PDIP:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan:
Alamat :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:
1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan;
4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan Diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;
5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;
8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;
9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;
10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;
11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;
12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
(mdk/fik)