Ini syarat parpol boleh dukung calon independen
NasDem mendukung Ahok yang maju melalui jalur independen. Bagaimana aturannya?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana maju sebagai calon independen pada Pilgub DKI 2017 nanti. Padahal, salah satu partai politik yakni NasDem menyatakan dukungannya terhadap Ahok.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan tidak ada larangan seorang calon independen mendapat dukungan dari salah satu parpol.
"Tidak ada dalam aturan. Namun, tidak ada larangannya. Yang ada hanya pasangan calon atau gabungan atau yang perseorangan. Namun, tidak ada larangan parpol tidak boleh mendukung pasangan calon perseorangan," ujar Hadar saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (16/2).
Kendati begitu, Hadar menegaskan terkait hal itu ada beberapa hal yang mesti ditaati oleh seorang calon independen dan parpol tersebut. Salah satunya, simbol parpol dilarang masuk dalam dokumen pendaftaran.
"Jadi bisa saja. Namun secara formal nama dan simbol parpol bersangkutan tidak boleh masuk dalam dokumen pendaftaran, materi kampanye, alat peraga kampanye," tegas dia.
Selain tidak ada aturan yang melarang parpol memberi dukungan terhadap Ahok, KPU juga mempersilakan parpol memberi kucuran dana terhadap calon tersebut. "Pendanaan juga tidak ada larangan. Silakan," tandas Hadar.
Disinggung apakah aturan ini baru dilaksanakan lantaran Ahok maju sebagai calon independen dan mendapat dukungan dari NasDem, Hadar membantahnya. Dia menegaskan, aturan yang digunakan sesuai dengan Undang-undang yang sudah ada.
Baca juga:
Mendagri dan Seskab hadiri pelantikan 17 kepala daerah di Jatim
Jelang pelantikan 17 kepala daerah Jateng, hotel di Semarang penuh
6.700 Aparat amankan pelantikan 6 kepala daerah di Kaltim
KPU kerepotan urus dana kampanye, bikin kerjaan utama terseok-seok
KPU minta poin-poin ini jadi prioritas revisi UU Pilkada
Jagoan kalah sengketa, pendukung cabup-cawabup Pangkep ancam boikot
Pilkada serentak 2017, KPU buat aturan tambahan untuk tiga provinsi
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.