Investor "Tanoesudibjo Prabowo-Hatta" borong saham Grup MNC
Prabowo-Hata akan bertarung pada pemilu presiden pada 9 Juli mendatang
Investor yang tercatat sebagai "Tanoesoedibjo Prabowo - Hatta" mengeluarkan dana total sebesar Rp869,8 miliar untuk membeli saham 4 perusahaan grup MNC baru-baru ini. Demikian dikabarkan portal investasi bareksa.com, Kamis 19 Juni 2014.
Dana sebesar Rp712.7 miliar dibelikan 6,13% saham perusahaan berkode BHIT di Bursa Efek Indonesia, Rp112 miliar dibelikan 1,38% saham perusahaan berkode KPIG, Rp33,4 miliar untuk 0,11% saham BMTR, dan Rp11,8 miliar untuk 0,03% saham MNCN, menurut data perdagangan Bursa Efek Indonesia yang tercatat di layar Bloomberg.
Transaksi ini ramai dibahas di kalangan analis pasar modal, mengingat jumlahnya yang besar, diatasnamakan salah satu pasangan calon presiden, dan dilakukan menjelang pemilihan presiden 9 Juli 2014.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla sedang bertarung dalam kampanye untuk memenangkan pilpres yang akan diselenggarakan beberapa minggu lagi.
Ditanya soal kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meneliti transaksi ini, Nurhaida, salah satu komisioner OJK menjawab pertanyaan Bareksa.com melalui SMS bahwa soal itu bukan kewenangan lembaganya: "Itu bidang tugas PPATK."
Hary Tanoesoedibjo belum bersedia memberikan komentar saat Bareksa.com berusaha menghubungi melalui telepon selularnya.
Ditanya soal serupa, Agus Santoso, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan kepada Bareksa.com, "Aduh, saya belum tahu."
Belum jelas, apa sebetulnya motif dari transaksi ini.
Dalam transaksi pembelian saham, pihak pemilik dana tidak perlu menjelaskan asal-usul dana yang dia punyai, berbeda dengan transaksi transfer dana melalui bank.
UU No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana menjelaskan bahwa penyedia jasa transfer wajib untuk memiliki informasi yang detail mengenai pengirim dan penerima dana serta sumber dana.
Sementara itu, UU Pasar Modal menyatakan proses transaksi saham tidak harus memberitahukan dari mana dana berasal, karena proses know your client (KYC) sudah dilakukan oleh bank. KYC yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas di pasar modal hanya pada saat pembukaan rekening seperti terangkum dalam peraturan pasar modal V.D.10. (skj)