Istana berharap umur UU Pilkada panjang setelah disahkan
"Tidak setiap akan pilkada ada UU baru," kata Pramono.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah disahkan menjadi undang-undang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah berharap agar UU Pilkada tak direvisi setiap kali menjelang kontestasi politik di daerah.
"Dalam ratas terakhir Presiden kasih arahan, harapannya UU Pilkada yang baru yang akan diketok bisa berdurasi panjang. Tidak setiap akan pilkada ada UU baru," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/6).
Pramono menyatakan dalam UU Pilkada ada tiga hal yang menjadi sorotan. Pertama, yaitu anggota DPR diwajibkan mundur apabila ingin maju dalam Pilkada. Untuk hal ini, pemerintah bersikap pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimanapun kita menghormati MK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan apabila ada dispute soal konstitusi," katanya.
Kedua, Pramono menyatakan, pemerintah tidak ingin ada perubahan terkait klausul dukungan partai atau independen. "Pemerintah tetap pada posisi yang ada ini dipertahankan, termasuk yang independen tidak dinaikkan," ujarnya.
Pramono menambahkan hal yang ketiga yaitu terkait sengketa partai politik. Untuk sengketa partai politik, pemerintah berpegang teguh pada aturan bahwa partai politik yang sah merupakan partai yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU terhadap perubahan kedua no 1 tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan setelah peserta rapat paripurna menyetujui RUU yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.
Baca juga:
Diwarnai ketegangan, revisi UU Pilkada disahkan
Jawaban pedas Ahok soal incumbent diminta mundur jika ikut pilkada
Maju pilgub diusulkan mundur, Ahok bilang 'Lu takut amat sama gua'
Catatan DPR soal revisi UU Pilkada sebelum dibawa ke paripurna
Mendagri yakin paripurna UU Pilkada tak ada voting
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.