Jadi tersangka korupsi, kepemimpinan Yance tetap diakui Golkar
Golkar masih memercayakan kepemimpinannya di wilayah Jawa Barat.
Pengurus Partai Golkar kabupaten/kota di Jawa Barat masih mengakui kepemimpinan Irianto MS Syafiuddin alias Yance sebagai Ketua DPD. Meski kini berstatus terdakwa, tapi Yance masih sah menakhodai partai berwarna kuning di tatar Parahyangan ini.
Ketua DPD Golkar Kota Bandung Deden Hidayat mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) pun kini masih memercayakan mantan Bupati Indramayu tersebut sebagai Ketua Golkar Jabar.
"Kita sejauh ini masih mengakui kepemimpinan Yance sebagai ketua Golkar Jabar meski sekarang tersandung status hukum," katanya di Bandung, Minggu (22/3).
Sebelumnya Yance sempat ramai diberitakan telah diberhentikan sebagai pengurus partai. Tapi lanjut dia, sejumlah perwakilan partai Golkar di Jabar atau mayoritas sebanyak 19 kabupaten/kota di Jabar melakukan pertemuan untuk membulatkan dukungan kepada Yance.
"Rabu (18/3) lalu kita menggelar pertemuan di kantor DPD Golkar Jabar. Itu dilakukan untuk menyatakan bahwa kita masih mendukung Kang Yance. Waktu itu timbul kesepakatan semua, bahwa jangan sampai ada plt di Jabar, termasuk di kabupaten/kota," terangnya.
Deden melanjutkan, hasil pertemuan itu pun telah disampaikan ke DPP Golkar, baik kubu Aburizal Bakri maupun Agung Laksono. Menurutnya, kubu ARB dan Agung pun menghargai kepemimpinan Yance, sehingga di tubuh Golkar Jabar tidak ada pergantian kepemimpinan.
"Hasil itu langsung kami sampaikan ke DPP Golkar (kubu Aburizal Bakri). Menurut Ade Komarudin (ketua DPP kubu Bakri), itu merupakan hal bagus, karena DPP tidak perlu capai lagi di Jabar. Secara tersirat, dia (Ade) masih mengakui Yance sebagai ketua. Mas Agung pun setuju di Jabar tidak ada plt," katanya.
Beberapa alasan bahwa Golkar Jabar masih mengakui kepemimpinan Yance, pertama yakni pihaknya masih memegang azas praduga tak bersalah. "Yance belum divonis sehingga layak kita berazas praduga tak bersalah," jelasnya.
Kedua, meski berstatus terdakwa Yance belum divonis bersalah. "Jadi harus nunggu inkracht. Kami menghargai proses hukum," katanya.
Dia melanjutkan, Yance sejauh ini telah memberi kontribusi besar terhadap Golkar di Jabar. Sehingga tidak bisa begitu saja Yance diberhentikan. Apalagi di bawah kepemimpinan Yance, Jabar mampu memberikan suara signifikan di kancah nasional.
"Jadi, tolong pikirkan masa depan partai. Apalagi Jabar ini lumbung suara bagi Golkar," ungkapnya.
Baca juga:
Kuasa hukum Yance sebut Wapres JK bersedia jadi saksi
Tetap diadili, Yance bakal ajukan keberatan ke PT Jabar
Eksepsi ditolak, sidang Yance dilanjut pemeriksaan saksi
Deddy Mizwar bingung kasus korupsi Yance yang melibatkan JK
Yance akan hadirkan JK dalam sidang sebagai saksi meringankan
Jaksa minta hakim tolak eksepsi Yance
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.