Januari 2018, Kemendagri buat konsep materi revisi UU Ormas
Januari 2018, Kemendagri buat konsep materi revisi UU Ormas. DPR baik secara kelembagaan maupun melalui fraksi-fraksi disampaikan Mendagri pasti akan menginventarisasi hal apa saja yang bisa dimasukkan dalam naskah revisi UU. Pemerintah tetap terbuka terhadap usulan-usulan terkait revisi itu.
Perppu Ormas sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah disahkan pekan lalu. Namun, pasca disahkan muncul desakan agar aturan main tentang Ormas itu segera direvisi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat konsep berisi materi revisi UU Ormas mulai awal tahun depan.
"Rencananya awal tahun kita persiapkan konsep dan nanti akan dikoordinasikan oleh Kantor Kemenkum HAM. Beberapa revisi penyempurnaan yang berkaitan dengan masalah-masalah Perppu yang sudah disahkan DPR," terang Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Senin (30/10).
DPR baik secara kelembagaan maupun melalui fraksi-fraksi disampaikan Mendagri pasti akan menginventarisasi hal apa saja yang bisa dimasukkan dalam naskah revisi UU. Pemerintah tetap terbuka terhadap usulan-usulan terkait revisi itu.
Dalam Perppu ada empat paham yang dilarang berkembang di Indonesia, termasuk kelompok yang bertautan dengan paham tersebut yaitu komunisme, marxisme, leninisme dan atheisme. Kelompok lain yang ingin mengubah dasar negara dan Pancasila juga ditegaskan Tjahjo harus dilarang. Termasuk radikalisme dan terorisme. "Kalau enggak mau diingatkan ya dibubarkan," tegasnya.
Terkait poin apa saja dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang akan direvisi, Mendagri masih enggan membuka ke publik. "Saya belum bisa menyampaikan. Kami juga sudah siapkan konsep. Mungkin Kemenkum HAM juga sudah ada konsepnya, dari kepolisian mungkin ada, di Kemenkopolhukam juga sudah nanti kita bahas dan koordinasi dengan semua fraksi-fraksi di DPR," paparnya.
Dia menambahkan, secara prinsip konstitusi pemerintah tetap menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan berhimpun serta membentuk ormas atau pun partai politik sepanjang tujuannya tetap menjaga ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kalau ada ormas keagamaan misalnya ingin berdakwah secara Islam silakan sepanjang jelas sesuai dengan akidah yang ada sesuai dengan Quran dan hadist," tegasnya.
Pembubaran HTI ditegaskan Tjahjo bukan hanya oleh Kemendagri atau Kemenkum HAM saja, tapi berdasar hasil rapat seluruh kementerian terkait dengan mencermati video rekaman kegiatan ormas tersebut selama 10 tahun.
"Baru diambil sikap. Jadi bukan dadakan tapi ada proses-proses yang cukup panjang," pungkasnya.