Jika terima rekomendasi Bawaslu, KPU siap kerja lebih keras
"Sebagai penyelenggara sebetulnya tidak boleh bilang rugi gitu," kata Hadar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta perpanjangan pendaftaran Pilkada di 7 daerah yang memiliki calon tunggal.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya mengira Presiden Joko Widodo bakal mengeluarkan Perppu mengatasi polemik ini. Namun, nyatanya Jokowi berkukuh bahwa Perppu hanya dapat diterbitkan dalam keadaan yang genting.
"Pembahasan sudah kami lakukan tadi malam, tapi belum tuntas. Kami pikir tadinya akan dikeluarkan (Perppu), bahwa calon perseorangan itu bisa (ditetapkan) kalau toh ada kenyataannya bisa selesai, toh kenyataannya sekarang kan tidak," kata Hadar di Kantor KPU, Kamis (6/8).
Hadar menjelaskan apabila nantinya hasil dari rapat pleno memutuskan untuk mengamini rekomendasi dari Bawaslu tersebut, pihaknya bakal memutar otak lebih keras. Sebab, perpanjangan waktu pendaftaran dipastikan akan memangkas agenda lain bagi KPU untuk mempersiapkan Pilkada serentak. Terlebih, perpanjangan waktu sudah terjadi sebanyak dua kali.
"Tentu ada perubahan jadwal, kita harus bekerja lagi mengolah semua ini," jelasnya.
Namun, Hadar tak mau menyebut pihaknya mendapatkan kerugian apabila waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah benar akan diperpanjang.
"Sebagai penyelenggara sebetulnya tidak boleh bilang rugi gitu ya. Tapi, memang kami sudah menetapkan peraturan. Jadi, semua harus mengikuti peraturan itu. Lebih tepat diganti, UU atau dengan Perppu," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama 7 hari. Teknis perpanjangan itu nantinya akan diserahkan KPU yang akan mengatur.
"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan kesempatan perpanjang masa pendaftaran 7 kabupaten dan kota yang belum memiliki 2 calon," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Muhammad menambahkan, untuk mekanisme jumlah hari dari perpanjangan pendaftaran, Bawaslu menyerahkan ke KPU, karena ada kepentingan pengaturan teknis selanjutnya.
Dari fakta tersebut, sambung Muhammad, Bawaslu berpandangan pertama penting untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui partai politik.
Baca juga:
Jokowi tolak perppu calon tunggal, 'bola panas' kini di tangan KPU
KPU rapat pleno bahas rekomendasi Bawaslu terkait calon tunggal
Ini strategi pilkada serentak tetap jalan walau ada calon tunggal
KPU akui sangat sulit calon independen lolos di pilkada serentak
Soal perpanjangan pendaftaran, KPU jawab surat Bawaslu pagi ini
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.