Jokowi janji tak persulit izin pemeriksaan anggota DPR
Kepala staf presiden: Saya kira kalau sudah sampai di meja presiden, pasti tidak akan dipersulit.
Mahkamah Konstitusi memutuskan penegak hukum harus mengantongi restu alias izin dari presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR dan DPD. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki berjanji, presiden tidak akan mempersulit pemberian izin pada penegak hukum untuk memeriksa anggota parlemen.
"Pada prinsipnya izin itu tidak akan dipersulit," kata Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (6/10).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan bansos Presiden Jokowi? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Teten meyakini Presiden pasti memberikan izin kalau memang diminta dalam proses hukum. "Saya kira kalau sudah sampai di meja presiden, pasti tidak akan dipersulit," katanya.
Dia mengingatkan, berdasar keputusan MK izin dari presiden merupakan syarat wajib pemeriksaan terhadap anggota parlemen.
"Menurut saya semua pihak termasuk Presiden juga harus mematuhi hukum, jadi tidak ada pertimbangan-pertimbangan politik kalau soal seperti itu," katanya.
Dia menegaskan, semua harus berpegang teguh pada hukum dan mengabaikan pertimbangan politik.
Seperti diketahui, pada Selasa 22 September 2015 MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
"Frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden," kata Arief saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9).
Baca juga:
Kejagung tak masalah periksa anggota DPR mesti seizin Presiden
Periksa anggota DPR harus izin presiden, MK disebut seperti pingpong
Istana: Izin presiden bukan berarti persulit proses hukum
MK kabulkan sebagian uji materi UU MD3 yang diajukan DPD
Politikus Gerindra sebut UU MD3 jadi penyebab buruknya kinerja DPR