Jokowi Masih Bungkam Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Batalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum memberikan tanggapan usai DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Batalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
- Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
- DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
- Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
- Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi sendiri tetap berkantor di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (23/8), sehari setelah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada serta demo besar-besaran. Namun, tak diketahui agenda yang dilakukan Jokowi.
"Berkantor normal seperti biasa di Istana Merdeka," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana kepada wartawan, Jumat (23/8).
Pihak Istana juga belum memberikan pernyataan terkait sikap DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi telah memberikan pernyataan, namun sebelum DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Hasan memastikan pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait syarat Pilkada 2024 apabila DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada hingga 27 Agustus 2024.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan kepada wartawan, Kamis (22/8).
"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," sambungnya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU yakni, 30 tahun. Sementara, umur Kaesang baru genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan.
DPR menolak mengakomodasi aturan MK soal syarat usia calon kepala daerah dan memilih merujuk pada Mahkamah Agung (MA) yakni, 30 tahun. Namun, DPR memutuskan batal mengesahkan RUU Pilkada yang berisi soal ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia calon kepala daerah.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.
"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.