Jokowi soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari: Langsung Saya Tanda Tangan jika sudah Ada di Meja Saya
Jokowi mengaku, keppres tersebut belum sampai di meja kerjanya.
Jokowi mengaku, keppres tersebut belum sampai di meja kerjanya.
- Akhirnya Jokowi Buka Suara soal Joni Pemanjat Tiang Bendera Tak Lolos Seleksi TNI, Begini Katanya
- Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
- Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
- Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari: Langsung Saya Tanda Tangan jika sudah Ada di Meja Saya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken keputusan presiden atau keppres soal pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengaku, keppres tersebut belum sampai di meja kerjanya.
"Belum sampai di meja saya," kata Jokowi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Kendati demikian, Jokowi memastikan bakal menandatangani keppres pemberhentian terhadap Hasyim begitu sampai di meja kerjanya.
"Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tanda tangan," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan keppres menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari sedang dalam proses.
Kekinian Jokowi yang tengah melakukanl kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, memastikan keppres terkait belum ada di meja kerjanya.
"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," kata Jokowi usai meninjau RSUD Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7).
Jokowi menegaskan posisi pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut. Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," kata Jokowi.
Istana memastikan Presiden Jokowi bakal menindaklanjuti suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanski pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara Pemilu.
Nantinya tindak lanjut dari putusan DKPP akan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/7).
Terlepas dari adanya sanksi terhadap Hasyim, Ari memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap dilakukan sesuai jadwal.
"Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.
Sebelumnya DKPP resmi jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.