JPPR: Surat Suara Ditulis Bukan Dicoblos Bakal Mempersulit Rakyat
"Penting untuk melihat sejauh mana tingkat pendidikan masyarakat di daerah yang belum bisa menulis yang belum bisa membaca. Kalau mencoblos mungkin orang yang belum bisa menulis dan membaca, dalam hal ini buta huruf dia cukup mencoblos," ujar dia kepada merdeka.com, Senin (9/8).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 6 opsi surat suara dalam Pemilu 2024. Hal ini mendapat sejumlah sorotan pegiat pemilu.
Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menilai, cara pemberian suara oleh masyarakat dengan menuliskan nomor urut akan mempersulit masyarakat untuk memilih.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
KPU, lanjut dia, harus memperhatikan tingkat literasi masyarakat Indonesia sebelum menjadikan cara menulis sebagai metode untuk menyampaikan suara.
"Penting untuk melihat sejauh mana tingkat pendidikan masyarakat di daerah yang belum bisa menulis yang belum bisa membaca. Kalau mencoblos mungkin orang yang belum bisa menulis dan membaca, dalam hal ini buta huruf dia cukup mencoblos," ujar dia kepada merdeka.com, Senin (9/8).
Memilih dengan cara menulis, tegas dia, akan sangat menyulitkan pemilih yang tidak bisa menulis.
"Misalnya nomor urut partai 18 orang nomor urut kandidat 10, orang tidak bisa menulis angka itu bagaimana? Jadi prinsip memudahkan itu belum masuk," terang Alwan.
Masih terkait metode memilih dengan cara menulis, dia pun mempertanyakan apa kriteria untuk menetapkan sah atau tidaknya suara yang diberikan.
"Kategori suara tidak sahnya seperti apa. apakah tulisan keluar kotak tidak sah? Atau tulisan tidak jelas lalu tidak sah?" ungkap dia.
Dia mengingatkan, jumlah suara tidak sah pada pemilihan anggota legislatif 2019 lalu sangat tinggi, yakni mencapai angka 11 persen. Jika didalami, maka penyebab tingginya suara tidak sah karena pemilih kebingungan untuk memilih.
"Kalau mau didalami penyebab suara tidak sah karena masyarakat bingung untuk memilih karena kerumitan surat suara seperti terlalu besar, dibuka harus tiga kali lipatan jumlah partai dan kandidat yang begitu banyak akhirnya pemilih kebingungan untuk memilih," tandas dia.
6 Model Surat Suara
Sebelumnya, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, penyederhanaan surat suara karena berkaca pada permasalahan Pemilu 2019 lalu. Salah satunya beban kerja yang menyebabkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) meninggal dunia akibat kelelahan.
"Membuat kita berpikir kembali bagaimana KPU bisa menyederhanakan seluruh administrasi di penyelengaraan, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi," jelas Evi kepada wartawan, Senin (9/8).
Selain itu, menurut survei LIPI tahun 2019, surat suara yang diterapkan Pemilu 2019 lalu membuat tingginya surat tidak sah. Karena pemilih sulit memberikan suara karena banyaknya jumlah surat suara.
Secara teknis surat suara yang lama menyulitkan dan memakan waktu lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat surat suara hingga memasukan ke dalam kotak suara. KPU mencatat waktu yang dibutuhkan enam menit per pemilih. Penyederhanaan surat suara diperlukan juga demi efisiensi jumlah surat suara dan jumlah kotak suara berkurang.
KPU telah membuat enam rancangan model penyederhanaan surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Model 1
Merupakan penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu lembar.
Daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden ditempel di papan pengumuman. Dalam surat suara juga tercantum pasangan calon.
Daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditempel di dalam bilik suara. Namun, tidak tercantum dalam surat suara. Surat suara hanya memuat partai politik disertai jenis pemilihannya dan kotak pilihan untuk calon anggota DPD.
Cara pemberian suara pada model in dengan menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 2
Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Perbedaan dengan model pertama berada pada susunan partai politik dan jenis pemilihan. Jenis pemilihannya dipisahkan tidak seperti model pertama.
Cara pemilihan juga dengan mengisi nomor urut calon. Letak foto calon masih sama seperti model pertama.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 3
Memisahkan surat suara DPD dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Surat suara calon anggota DPD dipisahkan.
Pemberian suara diberikan dengan menulis nomor urut. Jenis pemilihan dipisahkan dengan hanya terncatum lambang partai politik. Daftar calon presiden ditempel di bagian atas surat suara. Serta daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditempel di dalam bilik suara.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 4
Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Tata cara pemilihan dengan mencoblos.
Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tidak ada foto calon hanya lambang partai politik, nama calon dan nomor urut. Untuk DPD ditampilkan foto dengan jumlah maksimal 20 calon karena keterbatasan ukuran kertas suara.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 5
Surat suara DPD dipisahkan dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Cara memilih dengan mencoblos pada nomor urut, nama calon, dan tanda gambar partai politik.
Model ini juga hanya memuat foto calon presiden dan wakil presiden, serta tidak ada foto calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hanya lambang partai, nama dan nomor urut. DPD RI dipisahkan pada kertas berbeda dengan foto calon.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 6
Memisahkan surat suara DPD, dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Perbedaan dengan model-model sebelumnya, tata cara pemberian suara berbeda yaitu dengan mencontreng.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Penyesuaian Undang-undang
Evi menjelaskan, jika model surat suara diubah perlu penyesuaian undang-undang.
Pasal yang harus diubah adalah, Pasal 342 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang aturan minimal surat suara karena terdapat pengurangan aturan seperti nomor urut paslon dan nama paslon di dalam surat suara. Berikutnya, pasal 348 ayat (4) tentang pindah memilih jika menyatukan satu surat suara.
Perubahan pasal 353 ayat (1) huruf a,b, dan c tentang pemberian suara dengan mencoblos perlu dilakukan jika metode pemberian suara diubah.
Terakhir, perubahan pasal 386 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang keabsahan suara dengan tanda coblos. Sama seperti sebelumnya, perubahan ini diperlukan jika metode pemberian suara dilakukan dengan cara memberikan nomor urut atau mencontreng.
(mdk/rnd)