Junimart Girsang: MKD tak perlu voting selesaikan kasus Setnov
"Mahkamah itu kan mestinya musyawarah mufakat yang ada, bukan voting," ujar Junimart.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyayangkan langkah sejumlah anggota MKD yang menghendaki voting terkait penyelesaian kasus Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Menurutnya, karena kasus Setnov ditangani MKD, maka voting tidak diperlukan.
"Menurut hemat saya, ini tidak perlu divoting, karena ini mahkamah. Walau pun dalam tatib diatur, tapi mahkamah itu kan mestinya musyawarah mufakat yang ada, bukan voting," ujar Junimart di sela-sela sidang, Selasa (1/12).
Politikus PDIP itu mengatakan, dirinya tidak menghendaki adanya voting. Ia meminta keputusan MKD tanggal 24 November dilanjutkan.
"Verifikasi atau lanjut. Tapi saya tidak sesuai voting itu. Keputusan pada tanggal 24 kita harus konsisten," ujarnya.
Junimart menjelaskan, sejumlah anggota MKD masih ada yang mempertanyakan hasil rapat tanggal 24 November 2015. Anggota tersebut, yang tidak disebutkan oleh Junimart, menghendaki verifikasi dan menyatakan putusan batal demi hukum.
"Alasan pertama, bahwa yang ikut di rapat internal tanggal 24 kemarin adalah orang-orang yang tidak mempunyai legal standing Anggotanya," ujarnya.
Yang kedua, lanjutnya, rapat tanggal 24 harus memenuhi dua ahli. Tidak cukup ahli bahasa, harus ikut ahli tata negara.
"Faktanya, kesepakatan rapat mengatakan, setelah kita mendengarkan ahli bahasa itu, maka tidak perlu ahli tata negara. Kenapa? Yang dipersoalkan bukan perundang-undangan tetapi kata 'dapat'. Itu yang dipersoalkan," terang dia.
"Yang ketiga, tetap bertahana pada verifikasi tidak untuk menyusun jadwal-jadwal sidang. Ini yang menjadi debat tidak selesai sampai kita minta diskors dan terakhir tadi, ada salah satu anggota yang minta divoting saja," pungkasnya.