Kades di Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu karena Langgar Netralitas
Tidak hanya kepala desa Tegalgiri, John mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Boyolali agar memegang teguh prinsip netralitas selama Pilkada.
Tim Pengawal Demokrasi melaporkan kepala desa Tegalgiri, Nogosari, Boyolali ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Desa Tegalgiri diduga melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada Boyolali.
"Laporan kami diterima dengan Nomor: 012/ PL/PB/Kab/14.11/X/2024," kata anggota Tim Pengawal Demokrasi Maryo John dalam keterangan resminya, Kamis (31/10).
John mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu untuk memanggil dan mengingatkan Ngateman sebagai Kepala Desa Tegalgiri untuk tetap netral pada Pilkada Boyolali ini. Juga tetap menjadi pengayom masyarakat yang tegak lurus terhadap undang-undang.
Tidak hanya kepala desa Tegalgiri, John mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Boyolali agar memegang teguh prinsip netralitas pada gelaran Pilkada ini. Apalagi sebagai perpanjangan pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat, sudah seharusnya kepala desa dan perangkatnya menjadi tauladan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
"Kami mendesak seluruh kepala desa di Kabupaten Boyolali agar tetap menjaga netralitasnya/dan tidak menyalahgunakan wewenangnya, pak lurah Hlharus menjadi bapak bagi rakyatnya," imbuh John.
Kemudian, kata Jhon, kepada masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi mengawal proses Pilkada Boyolali agar berjalan sesuai dengan prinsip luber dan jurdil. Karena itu, masyarakat harus berani melawan cara-cara intimidatif pada perhelatan Pilkada ini.
"Kepada seluruh warga Boyolali agar tidak takut dengan intimidasi dan gunakan hak pilihnya sesuai hati nurani," tandas John.
Seperti diketahui, kata John, beredar secara masif di media sosial informasi tentang kepala desa dan perangkatnya, camat serta ASN di Boyolali deklarasi dukungan kepada Agus Irawan dan Dwi Fajar Nirwana calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Boyolali serta Lutfi-Yasin calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah. Informasi ini viral di media sosial TikTok.
"Jadi, laporan kami menindaklanjuti informasi-informasi dan setelah kami memastikan faktanya. Itu sebabnya, kami membawanya ke Bawaslu agar diselidiki secara menyeluruh," pungkas John.