Kalau KPU salah hitung, pilkada bisa diulang atau pemenang direvisi
KPU: Tak terima hasil pilkada, calon kepala daerah boleh protes.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan penyelenggara pemilu memberi ruang bagi calon kepala daerah yang tak terima dengan hasil penghitungan suara di pilkada serentak tahun ini. Protes bisa dilayangkan asal ada bukti jelas.
"Jadi saat direkap itu dia bisa masalahkan di kecamatan. Ada yang tidak setuju kasih lihat. Hitungan Anda berapa kita cocokkan," kata Hadar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (9/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Hadar menegaskan, KPU dengan senang hati menerima laporan jika ada kecurangan atau kesalahan hitung yang ditunggangi kepentingan lain. Di internal KPU akan menganalisis aduan terlebih dahulu. Selain langsung ke KPU, protes juga bisa diajukan ke lembaga tinggi hukum.
"Dia bisa protesnya diajukan ke MK seperti misalnya masalah sengketa," tuturnya.
Setelah ditemukan pendalaman atas pengaduan, Hadar berjanji mengakui secara terbuka jika memang lembaganya salah. Proses pemilihan ulang atau revisi terhadap keputusan pemenang akan dilakukan.
"Iya bisa juga pemilihan ulang. Kami juga akan mensupervisi, memberikan arahan. Kami ubah putusan itu sebelumnya yang menang A menjadi yang B," ucapnya.