Kasasi KPU diterima MA, Ujang-Jawawi batal ikut Pilgub Kalteng
Dengan dicoretnya Ujang-Jawawi maka Pilgub Kalteng hanya akan diikuti dua pasangan calon.
Pasangan Ujang Iskandar-Jawawi dipastikan tidak akan ikut serta dalam Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terkait sengketa pasangan calon.
MA memenangkan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan Ujang-Jawawi untuk ikut serta di Pilkada Kalteng.
Nama Ujang Iskandar mendadak terkenal saat dia melaporkan Bambang Widjodjanto (BW) ke Bareskrim Polri terkait kekalahannya dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2010. Ujang lalu menggandeng Jawawi di Pilgub Kalteng.
Namun KPU RI dalam rapat pleno telah memutuskan untuk membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 3 Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng sebagai tindak lanjut atas keputusan DKPP. Dengan begitu, pilkada Kalteng 2015 hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Sugianto-Habib Said Ismail yang bernomor urut 1 dan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar bernomor urut 2.
Ujang kemudian mengikuti tahapan calon Pilgub Kalteng dengan menggandeng Jawawi. Tapi KPU Kalteng kemudian mencoret nama Ujang-Jawawi pada 18 November 2015 dari daftar nama peserta pilgub. Alhasil, hanya ada dua pasangan kandidat yaitu Sugianto-Habib (Sohib) dan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar (Wibawa) yang berlaga.
Tidak terima dengan putusan KPU ini, Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan selanya, PTUN Jakarta pada 2 Desember 2015 membatalkan putusan KPU dan memerintahkan Ujang-Jawawi sebagai peserta pilgub. Putusan PTUN Jakarta ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT TUN) Jakarta pada 8 Desember 2015.