KASN Tegaskan PNS Harus Netral di Pemilu 2024
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto meminta seluruh ASN bisa menempatkan diri pada posisi netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto meminta seluruh ASN bisa menempatkan diri pada posisi netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Jika tidak, akan memengaruhi pelayanan publik ke depannya. Hal itu salah satu tantangan yang dihadapi Pancasila, di mana kita masih kerap berpotensi terpecah karena politik," kata Agus dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) bertema ‘Pancasila: Dinamika dan Tantangan yang Dihadapi?' yang digelar Moya Institute di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (25/5).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Siapa yang paling terancam dengan netralitas ASN dalam Pemilu 2024? Banyak ASN yang takut digeser atau dipindahkan apabila tidak berpihak pada pihak tertentu, sedangkan mereka yang tetap netral justru diabaikan atau dikucilkan. Hal ini menjadi ancaman serius terhadap integritas pemilu dan semakin memperburuk ketidaknetralan ASN.
-
Apa yang terjadi pada sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Menurut data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lanjut Agus, dalam rentang waktu 2020-2021, di mana saat itu digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) di 270 daerah, pelanggaran netralitas ASN mencapai angka 2.034. Dari jumlah pelanggaran itu, 1.373 ASN di antaranya diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Kita sudah memasuki tahun politik dan puncaknya tahun depan, itu ada 548 pilkada dan pileg, serta pilpres. Potensi kegaduhan akan berlipat ganda. Sekarang, jika diikuti media sosial, istilah cebong, kadrun itu masih ada; dan jika terus berlanjut, itu membahayakan," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto, yang juga menjadi pembicara kunci dalam FGD tersebut, mengatakan bahwa intoleransi, radikalisme, dan terorisme adalah virus yang merupakan ancaman untuk keutuhan bangsa.
Sidarto menggunakan istilah ‘vaksinasi ideologi’ sebagai sebuah upaya menjaga keutuhan NKRI. "Karena Pancasila adalah warisan Bung Karno sebagai founding father, yang selama ini terbukti bisa mempersatukan kebinekaan," kata Sidarto.
Apabila Indonesia diibaratkan sebagai suatu rumah, lanjutnya, maka fondasi dasar 'rumah' Indonesia itu adalah Pancasila, dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 sebagai tiang, NKRI sebagai dinding dan atap, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai penghuni.
"Ini empat pilar, sejak saya ketua MPR terus digalakkan. Jadi, penghuninya itu berbagai suku, agama, budaya, dan adat istiadat harus diwadahi bersama dalam rumah Pancasila ini," katanya.
Sementara itu, pemerhati isu strategis nasional dan global Imron Cotan berpendapat Pancasila sudah diuji oleh berbagai benturan ideologi, seperti ekstrem kiri dan ekstrem kanan, bahkan ideologi liberalisme.
"Pancasila berhasil yudisium, lulus dengan summa cumlaude," kata Imron Cotan.
(mdk/rnd)