Kasus Annas Maamun, Demokrat Bandingkan SBY yang Tak Gunakan Grasi untuk Koruptor
"Zaman Pak SBY dulu waktu presiden, sejalan dengan komitmen berantas korupsi seingat saya tidak pernah memberikan grasi untuk napi korupsi, engga pernah, dengan alasan apapun," ungkapnya.
Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti pemberian grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan, Annas Maamun. Menurutnya pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden.
"Pemberian grasi itu hak absolutnya hak prerogatif presiden yang ditentukan dalam Undang-undang," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
Benny tidak mau menilai apakah pemberian grasi itu sejalan dengan komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi atau tidak. Dia hanya menegaskan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, grasi pada terpidana korupsi tidak pernah diberikan.
"Zaman Pak SBY dulu waktu presiden, sejalan dengan komitmen berantas korupsi seingat saya tidak pernah memberikan grasi untuk napi korupsi, engga pernah, dengan alasan apapun," ungkapnya.
Tambahnya, SBY berjanji untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi. Maka dari itu, SBY tidak menggunakan haknya untuk memberikan grasi pada terpidana korupsi.
"Dia punya hak itu tapi dia tidak menggunakan hak itu secara negatif, tapi menggunakan itu secara positif," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.
Baca juga:
Dinilai Tak Antikorupsi, Kebijakan Presiden Jokowi Ini Menuai Kontroversi
Jokowi Sebut Grasi ke Annas Maamun Atas Pertimbangan MA dan Menko Polhukam
Surati Jokowi, Terpidana Korupsi Annas Maamun Minta Hukuman Dikurangi Jadi 4 Tahun
PPP Nilai Pemberian Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun Tak Perlu Diributkan
'11-12' Jokowi dengan SBY, Ampuni Koruptor karena Alasan Kemanusiaan
Pimpinan KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Annas Maamun