Kasus fitnah & pencemaran nama baik, Sandiaga diperiksa polisi besok
Kasus fitnah & pencemaran nama baik, Sandiaga diperiksa polisi besok. Sandiaga akan dipanggil untuk sebuah kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, dan atau 311 KUHP. Kejadian ini berlangsung pada pertengahan tahun 2013 lalu.
Penyidik Polsek Metro Tanah Abang memanggil Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Jumat (10/3) besok. Dirinya akan jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sandiaga akan dipanggil untuk sebuah kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, dan atau 311 KUHP.
"Kejadiannya di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur Rahayu, Kamis (9/3).
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Mustakim pun membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, Sandiaga dipanggil bukan sebagai saksi terlapor.
"Betul, sebagai saksi saja," kata Mustakim.
Namun, Mustakim enggan menyebutkan mengenai perihal kasus apa yang membelit calon wakil gubernur DKI itu diperiksa.
"Nanti saja ya," tutupnya.
Dari informasi yang dihimpun, dalam kasus ini pelapor diketahui merupakan seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani. Namun, untuk kasus apa belum diketahui. Kejadian ini diduga terjadi pada pertengahan tahun 2013 lalu.