Kata Prabowo soal Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK
Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Pelaporan ini buntut putusan MK yang mengabulkan salah satu gugatan batas usia capres-cawapres.
Kata Prabowo soal Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi), bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme.
Pelaporan ini buntut putusan MK yang mengabulkan salah satu gugatan batas usia capres-cawapres.
Calon presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto merespons laporan tersebut. Prabowo mengaitkan pelaporan itu dengan situasi politik di Indonesia.
“Ini namanya politik Indonesia kadang-kadang tidak fair ya,”
kata Prabowo, Senin (23/10).
merdeka.com
Setelah menanggapi laporan tersebut, Prabowo menjawab tudingan dinasti politik Jokowi. Saat ini, Prabowo menggandeng putra Jokowi Gibran sebagai cawapres.
Prabowo mengatakan, tidak ada salahnya dengan keputusan Gibran maju Pilpres 2024. Dia menyebut, setiap orang berhak untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Kalau dinastinya Pak Jokowi ini berbakti untuk rakyat, kenapa? Salahnya apa? Jadi berpikir yang baiklah. Berpikir positif, ya,”
ujar Prabowo.
merdeka.com
Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman Dilaporkan ke MK
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar Usman ke KPK terkait dugaan adanya kolusi dan nepotisme.
“Kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI, Erick S Paat.
Erick S Paat mengatakan, laporan sudah diterima KPK. Dia menjelaskan, pelaporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman pada 16 Oktober lalu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024. Dengan catatan, memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang terpilih dalam Pemilu.
Erick S Paat menegaskan, Anwar Usman merupakan ipar Jokowi. Sementara dalam gugatan yang dikabulkan MK tercantum nama Gibran.
Belum lagi, PSI yang dipimpin Kaesang mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke MK.
“Ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang,"
jelas dia.
merdeka.com