Kedapatan buka kotak suara, petugas TPS di Kebumen dipecat KPU
Petugas TPS itu dianggap lalai lantaran membuka kotak suara sebelum pencoblosan.
Sebanyak tiga dari tujuh rekomendasi Panwaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang Pilkada Serentak sudah dilaksanakan Minggu (13/12) kemarin. TPS yang sudah melaksanakan antara lain TPS 10 di Desa Gemekseksti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, TPS 1 dan TPS 2 Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan.
Sedangkan tiga TPS lain yaitu TPS 2, TPS 7 dan TPS 8 Desa banjareja, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen disepakati oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Kebumen dengan disaksikan oleh Wahyu Setiawan dari KPU Jateng dan Teguh Purnomo dari Bawaslu Jateng akhirnya tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang. Hal tersebut disepakati bersama dalam rapat yang digelar Senin (14/12) di Kantor Panwas Kebumen, Jawa Tengah.
Teguh menambahkan, ada beberapa alasan kenapa tiga TPS tersebut tidak jadi dilakukan PSU antara lain secara yuridis tidak ada titik temu antara KPU dan Panwaslu kabupaten terkait penafsiran pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 2015.
"Pasal tersebut sangat debetabel dan tidak ada penjelasan yg memadai tentang kapan kotak suara dan atau berkas pemungutan suara dianggap melanggar UU, apakah itu saat sebelum rekap, saat rekap atau sesudah rekap," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo kepada Merdeka.com, Senin (14/12).
Selain itu, dari hasil klarifikasi Panwas, ternyata pembukaan kotak di tingkat desa tersebut tidak merubah perolehan suara pasangan calon. Sedangkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut akan diberi sanksi pemecatan oleh KPU Kabupaten Kebumen antara lain untuk anggota KPPS di TPS 2, TPS 7, TPS 8 dilakukan pemecatan dan akan diberi catatan khusus jika suatu saat mendaftar jadi penyelenggara.
"Karena dianggap melakukan pelanggaran berat lalai menjaga keutuhan kotak suara tersegel sampai PPK dan melakukan pembiaran kotak suara dibuka oleh PPS Banjareja," kata Teguh yang juga mantan Ketua KPU Kebumen ini.
Sanksi berat berikutnya juga menimpa Ketua dan Anggota PPS Desa Banjareja berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota PPS karena melakukan pembukaan kotak suara bersegel.
"Sedangkan Ketua PPK Kecamatan Puring juga tidak luput menerima sanksi, karena yang bersangkutan juga dipecat KPU karena andil besar dalam kesalahan tersebut," ujarnya.
Teguh menganggap sanksi tsb sebagai bentuk punishmen terhadap aparat teknis pilkada yang tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan menjadi pembelajaran bersama. Teguh juga mengapresiasi respon cepat KPU Jateng dan KPU Kebumen terhadap masalah yang ada di Kebumen ini.
Terkait dengan tidak dijalankannya rekomendasi Panwas Kota Semarang terhadap kasus TPS 10 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Teguh mengatakan akan mempelajari dan mengkaji lebih lanjut.
"Kami akan lakukan kajian lebih lanjut terkait kasus Bandarharjo agar ada penyelesaian terbaik dan tuntas," pungkas Teguh.
Baca juga:
Panwaslu Jateng temukan pemilih ganda di 6 TPS Kebumen & Pekalongan
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.