Kemelut Pilkada di detik-detik terakhir
Daerah-daerah itu masih berkutat pada masalah pencalonan, sementara waktu semakin sempit.
Pemilihan kepala daerah hanya selang sehari lagi. Memasuki masa tenang, semua kontestan diharap mematuhi aturan dengan tidak melakukan gerilya politik apapun hingga hari pencoblosan.
Meski demikian, pemilihan kepala daerah di beberapa daerah masih menyisakan kemelut di detik-detik terakhir pelaksanaan. Persoalan itu sebagian besar lantaran Komisi Pemilihan Umum setempat mencoret pasangan calon tertentu.
Akibatnya, kondisi politik di daerah setempat bergolak. Bahkan ada yang kemungkinan besar Pilkadanya diundur. Dengan waktu yang semakin sempit, dan desakan kekuatan kubu politik tertentu bisa saja konflik meletup sewaktu-waktu. Merdeka.com mencoba melakukan kilas balik beberapa daerah yang masih berjibaku dengan kemelut dalam Pilkada.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Pilkada Kabupaten Simalungun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pencalonan petahana Jopinus Ramli (JR) Saragih yang berpasangan dengan Amran Sinaga di Pilkada Simalungun, Sumatera Utara.
Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik menjelaskan, pembatalan pasangan nomot urut 4 itu terkait putusan MA terhadap Amran saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Simalungun pada 2012.
Amran terjerat pidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun untuk kasus penebangan hutan, sehingga pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
JR Saragih adalah calon bupati petahana, karena beliau sebelumnya satu periode menjadi Bupati Simalungun 2010-2015.
Terkait surat suara yang tertera pasangan calon ini, KPUD menerbitkan surat edaran kepada penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan, untuk mensosialisasikan pembatalannya.
"Khususnya di tingkat KPPS, supaya pemilih tidak mencoblos tanda gambar nomor 4," sebut Adelbert kemarin.
Adelbert mengimbau pemilih untuk tidak menyianyiakan hak suaranya, dan masyarakat diminta menjaga kondusifitas Kabupaten Simalungun.
Meski menimbulkan gejolak, KPU Simalungun menyatakan pemilihan akan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Pencoblosan tetap berlangsung pada 9 Desember, tidak ada penundaan," kata Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni.
Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2015, majelis hakim diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi hukuman empat tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
{content-split}
"Sesuai peraturan itu, KPU memerintahkan KPU Simalungun untuk membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Peraturan itu tidak hanya berlaku di Simalungun, tetapi seluruh Indonesia," ujar Yulhasni.
Karena pencoretan pasangan JR Saragih-Amran terjadi tiga hari sebelum pencoblosan, surat suara pun tidak memungkinkan dicetak ulang. Pihak penyelenggara pemungutan suara akan memberitahukan kepada calon pemilih mengenai pembatalan pencalonan pasangan itu.
"Jika pasangan JR-Amran tetap dicoblos, akan menjadi suara tidak sah," sebut Yulhasni.
Dengan batalnya pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga, hanya tiga pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Simalungun. Mereka adalah Nuriaty Damanik-Posman Simarmata, Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, dan Evra Sassky Damanik-Sugito.
Menjelang pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, kericuhan terjadi di Kantor KPU Simalungun pada Minggu (6/12). Massa pendukung JR Saragih-Amran Sinaga merangsek masuk ke dalam kantor. Dilaporkan sempat terjadi aksi pelemparan batu hingga tiga polisi terluka. Polisi bahkan sempat menembakkan gas air mata buat membubarkan massa. Meski begitu, KPU telah membuat keputusan mendiskualifikasi pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.
"Sore kemarin sekitar jam 18.00 WIB, KPU Simalungun sudah membuat berita acara yang membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga," lanjut Yulhasni.
Pascaricuh di Kantor KPU Simalungun, kondisi kabupaten itu dinyatakan aman. Aparat keamanan masih berjaga-jaga di sana menjelang hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
"Sekarang sudah aman terkendali tidak ada ruang untuk kerusuhan kembali. Masyarakat sudah beraktivitas seprti biasa," kata Kapolres Simalungun, AKBP Yofie Girianto Putro.
Polisi masih mendalami kerusuhan yang terjadi kemarin. Namun, Yofie menolak membeberkan perkembangan penanganan yang dilakukan, termasuk soal saksi atau tersangka dalam peristiwa itu. Alasannya, proses yang dilakukan masih rahasia.
Saat ini, aparat keamanan masih siaga di Simalungun. "Yang kita siagakan terdiri dari 335 personel Brimob 100 personel dari Batalyon Rider dan 100 personel dari Batalyon 122 Tombak Sakti. Juga ada bantuan dari Polres sekitar, seperti Tebing Tinggj dan Deli Serdang untuk mengamankan distribusi logistik pilkada," sambung Yofie.
Para petugas yang dikerahkan akan memberikan pengaman KPU, PPK, PPS hingga hingga ke TPS. Segala bentuk gangguan yang dinilai sebagai pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan berlaku.
Pilkada Kota Manado
Pelaksanaan Pilkada Kota Manado kini menghadapi persoalan. Sebabnya, salah satu pasangan calon, Jimmy Rimba 'Imba' Rogi-Bobby Daud, untuk kedua kalinya dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado.
Pangkal permasalahan menurut KPU RI hingga Kota Manado adalah soal status Imba. Dia dinyatakan bebas bersyarat, setelah dibui lantaran korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Manado. Vonis dijatuhkan pada 10 Agustus 2009. Jimmy terbukti telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 70,33 miliar. Namun dalam putusan kasasi 2010, hukumannya menjadi tujuh tahun.
Menurut Imba, masa pembebasan bersyaratnya berakhir pada Desember 2014. Namun menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, masa bebas bersyaratnya berakhir pada Desember 2017.
Perdebatan muncul dari perbedaan itu. Sebagian menyatakan Jimmy bisa kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sementara lainnya menolak, dengan alasan masih dalam status bebas bersyarat. Hal itu dianggap bukan berarti Imba sudah bebas sepenuhnya. Maka dari itu Imba tidak bisa mengikuti Pilkada.
Keputusan menggugurkan pencalonan Imba dibacakan pada 13 November lalu, oleh Ketua KPU Kota Manado, Eugenius Paransi. Namun enam hari kemudian, keputusan itu dicabut dan KPU Manado kembali menyatakan Imba-Bobby berhak mengikuti Pilkada Manado.
KPU dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara terkejut dengan keputusan itu. KPU RI juga demikian.
"Sebenarnya, kami juga terkejut bahwa KPU Manado berubah sikapnya, dengan meloloskan Jimmy Rimba atau memutuskan untuk membuatnya kembali memenuhi syarat," kata Hadar di Blitar, Senin lalu.
Pada malam harinya, KPU RI memerintahkan KPU Manado kembali membatalkan pencalonan Imba-Bobby. Hadar mengatakan, seseorang yang berstatus bebas bersyarat belum murni bebas. Sehingga dia seharusnya tidak bisa menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Dia menambahkan, dalam proses pilkada, yang mempunyai otoritas dan menentukan bagaimana penyelenggaraan itu bisa dilaksanakan adalah KPU setempat.
Lantas pada Selasa (24/11) malam, KPU Manado memutuskan kembali tidak meloloskan pasangan ini. Bahkan, Eugenius Paransi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua melalui rekomendasi KPU RI. Alasannya, Paransi dianggap tidak menjalankan instruksi KPU RI. Sebagai gantinya jabatan diisi oleh Yusuf Wowor. Buntut dari kisruh itu, kantor KPU Manado sampai mesti dipindah. Padahal pelaksanaan Pilkada semakin dekat.
"Benar dipindah. Dari Tikala ke Kayu Watu. Di daerah masih Kota Manado, di lahan pemkot, dekat polsek, tapi agak jauh dari keramaian," kata Kapolresta Manado Kombes Pol. Rio Permana Mandagi.
Tim Advokasi pasangan diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan ini geram. Mereka meminta KPU Manado netral dalam setiap keputusan yang diambil.
"KPU Manado memiliki kewenangan tersendiri sehubungan dengan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Manado. Tidak bisa diintervensi oleh siapa pun apalagi ada unsur-unsur yang lain yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan itu sendiri," kata Ketua Tim Advokasi Imba-Bobby, Jamhur.
Jamhur meminta KPU Manado tetap mempertahankan penetapan duet itu.
"Kami tim hukum dan Advokasi dari Imba-Bobi meminta kepada KPU Manado untuk tidak membatalkan atau tidak mempedulikan KPU Sulut. Atau tidak membatalkan SK yang kami maksud tadi," ujar Jamhur.
Buntutnya, ribuan orang pendukung Imba-Bobby turun ke jalan menggelar aksi, kemarin. Massa menggeruduk kantor KPU Manado dan mendesak tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalan terhadap pasangan ini.
Aksi unjuk rasa itu sempat menghambat arus lalu lintas di Kota Manado. Tiba di halaman kantor KPU Manado yang telah dipindahkan, di Kompleks Pameran Pembangunan Kayu Watu, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, massa langsung melantunkan yel-yel dukungan terhadap Imba-Bobby, dan menggelar orasi.
"Yang kami minta hari ini tidak ada lagi pengembalian, membatalkan lagi Imba-Bobby. Jangan lagi ada intervensi dari KPU Sulut!" teriak Comel, salah satu orator di halaman KPU Manado.
Bahkan, massa menyalahkan lembaga itu, jika stabilitas Kota Manado goyah menjelang Pilkada. "Andaikan Manado ditimpa kerusuhan, mereka-mereka inilah yang telah mengacaukan, yaitu KPU Manado," ujar Comel.
Pilkada Kabupaten Boven Digoel
Kondisi politik di Kabupaten Boven Digoel, Papua, kembali bergolak. Sebabnya, salah satu calon Pilkada, Yusak Yaluwo, dianggap tidak memenuhi syarat lantaran masih menjalani bebas bersyarat, terkait kasus korupsi.
Yusak Yaluwo adalah Bupati Boven Digoel periode 2005-2010. Sebelum menjadi Bupati, Yusak merupakan anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Boven Digoel. Tahun 2004, dia mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Boven Digoel, dan maju dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Boven Digoel, berpasangan dengan Marcelino Yamkondo. Akhirnya kedua keluar sebagai pemenang dan kemudian dilantik menjadi Bupati serta Wakil Bupati.
Di masa akhir jabatan sebagai Bupati, Yusak tersandung kasus korupsi. Pada Oktober 2010, KPK menetapkan Yusak sebagai tersangka korupsi dana APBD Boven Digoel. Dia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, dan dipindah ke LP Sukamiskin, Bandung. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Yusak. Yusak terbukti korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan primer. Majelis hakim menyatakan Yusak terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon, dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode 2002-2005. Yusak juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Sewaktu menjalani proses persidangan kasus korupsinya, Yusak Yaluwo bersama pasangannya Yesaya Merasi tetap maju ke pilkada tahun 2010. Yang mengejutkan adalah ternyata Yusak keluar sebagai pemenang dengan memperoleh hampir mayoritas suara. Pasangan Yusak Yaluwo â Yesaya Merasi dimenangkan oleh KPUD Boven Digoel dan Polres Boven Digoel dalam Pilkada Boven Digoel 31 Agustus 2010. Menurut beberapa pihak, kemenangan diperoleh dengan cara manipulasi daftar pemilih, penggelembungan suara, bujuk rayu menggunakan uang dan sembako, serta intimidasi terhadap simpatisan calon lain oleh kader-kader Partai Demokrat dan polisi. Sekitar 300-an anggota Polisi juga dimobilisasi sebagai pemilih di setiap TPS. Demonstrasi pun sempat terjadi, menentang pelantikan Yusak sebagai bupati.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yusak beserta pasangannya tetap dilantik sebagai Bupati Boven Digoel oleh Gubernur Papua, Barnabas Suebu, dalam sidang paripurna istimewa DPRD Papua berlangsung di Jakarta. Proses pelantikan Yusak-Yasaya ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dari Polsek Gambir dan Polres Jakarta Pusat. Yusak tiba di lokasi pelantikan dengan pengawalan dari petugas Rutan Cipinang, dua orang jaksa, dan 6 orang aparat kepolisian. Namun, Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Yusak Yaluwo sebagai bupati Boven Digoel pada Mei 2013.
Setelah mendapat bebas bersyarat, Yusak Yaluwo masih bernafsu memburu tampuk kekuasaan di Boven Digoel. Dia kini menggandeng Yakob Waremba sebagai calon wakil bupati. Namun, langkahnya terganjal lantaran keikutsertaannya dibatalkan oleh KPU Papua. Sebab, dia dianggap tidak layak lantaran masih berstatus bebas bersyarat.
Pilkada Kalimantan Tengah
Cagub Kalimantan Tengah Ujang Iskandar dan tim advokasinya yang dipimpin Taufik Basari, mendatangi Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Kedatangan mereka terkait langkah KPU yang mencoret calon nomor urut 3 itu untuk mengikuti pilkada.
Kedatangan mereka bertujuan melakukan konsultasi soal langkah langkah apa saja yang bisa diambil. Menurut Taufik Basari, terdapat pihak-pihak tertentu yang melalaikan tugasnya sehingga pasangan cagub ini yang dikorbankan.
Dia mengatakan, KPU provinsi melakukan beberapa kelalaian, di antaranya pada awal mendaftar cagub Ujang-Nawawi dinyatakan layak untuk mengikuti pilkada. Namun belakangan justru dibatalkan secara tidak hormat.
"Masalahnya lagi adalah pembatalan yang dilakukan KPU RI ini diumumkan mepet banget menjelang pilkada, sedangkan kita sudah melakukan kampanye dan sudah mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat Kalimantan Tengah," ujarnya di Bawaslu, Jakarta, November lalu.
Pasangan calon yang didukung Partai NasDem, PKPI, Hanura, dan PPP ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak yang mencoba menjegal mereka. Mereka mengaku akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai pihak yang dirugikan.
"Kita pingin pilkada ini berjalan lancar bersih dari perkara kotor. Kotor dalam arti ada upaya yang menghalang-halangi kami untuk maju ke pilkada," ujar Taufik.
Sementara itu, status pilkada Kalimantan Tengah pun belum jelas.
"Kalimantan Tengah masih menunggu putusan akhir PTUN atas gugatan terhadap pencoretan calon gubernur dan wakil gubernur Ujang Iskandar dan Jawawi. Status hingga saat ini masih status quo," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu pekan lalu.
Meski demikian, lanjut Husni, KPU telah mencetak surat suara dan tinggal dikirim ke TPS.
"Posisi surat suara ada di KPS. Seharusnya sudah tidak bergerak lagi, Kami pastikan dari situ tidak akan bergerak lagi. Posisi surat suara sudah dicetak dengan dua pasangan, andaikata nanti PTUN memutuskan Ujang dan Jawawi boleh ikut Pilkada maka akan kami cetak ulang dengan tiga pasangan calon," ujar Husni.
Awalnya KPUD Kalteng menetapkan tiga pasangan calon dalam Pilkada. Mereka adalah Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, Willy Yoseph- Wahyudi K Anwar, dan Ujang Iskandar-Jawawi.
Hanya saja, muncul pengaduan surat rekomendasi dari PPP buat Ujang Iskandar-Jawawi diduga palsu. Alhasil, KPU membatalkan pencalonan Ujang Iskandar-Jawawi. Tak terima dibatalkan, mantan Bupati Kotawaringin Barat itu menggugat ke PTUN.