Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?
Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Dua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Bawaslu tak pandang latar belakang sosok yang akan mencalonkan diri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Abah Otong langsung bertemu dengan Andika saat mengalihkan dukungannya.
Pada kesempatan itu, suasana keakraban terlihat ketika kedua bakal calon bupati turut serta dalam acara bernyanyi dan berjoget bersama.
Fikri menilai, tak ada masalah bagi PAN untuk Kaesang maju Pilgub.