Ketua Baleg DPR janji objektif bahas revisi UU KPK
Baleg DPR janji dengarkan aspirasi masyarakat yang menolak revisi UU KPK.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengapresiasi masukan-masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi soal revisi UU KPK. Supratman mengatakan, aspirasi-aspirasi yang menolak dilakukannya revisi UU KPK akan dibahas dengan segenap pimpinan dan anggota Baleg.
"Tentu akan diberitahukan kepada pimpinan dan Baleg, kami mendengar, terima kasih soal petisi 57.000 ada dokumen historical KPK, rohnya seperti apa, untuk mengingat sejarah KPK. Baleg obyektif untuk membahas RUU KPK," kata Supratman di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (9/2).
Supratman menegaskan, tidak semua fraksi di DPR kompak setuju revisi UU KPK. Ada fraksi yang mengusulkan, menerima, menolak dan belum menentukan sikap.
"45 Orang pengusul dari enam fraksi, ada juga anggota menolak melakukan revisi, kita mendengarkan hasil fraksi," tutup Politisi Gerindra itu.
Seperti dikeahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan audiensi dengan Baleg DPR. Mereka menyerahkan petisi online change.org/janganbunuhKPK yang hingga Senin (8/2) kemarin, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 56 ribu orang.
"Dari pesan yang dilampirkan oleh para penandatangan petisi terlihat kekecewaan mereka terhadap DPR atas wacana revisi UU KPK," kata aktivis ICW Donal Fariz.
Menurut Donal, publik menilai revisi UU KPK akan melemahkan KPK. Jika DPR dan pemerintah ngotot untuk melakukan revisi UU KPK, justru di sana semakin terlihat KPK akan dimandulkan.
"Publik juga tidak setuju apabila kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi dan tidak apabila kewenangan penuntutan oleh KPK dihapuskan. Bahwa tingkat kepercayaan publik kepada DPR dan partai politik jauh di bawah institusi demokrasi lainnya," jelas Donal.
Baca juga:
Muncul petisi 'jangan bunuh KPK', ditandatangani lebih 56.000 orang
Datangi Baleg DPR, Koalisi Masyarakat Sipil tolak revisi UU KPK
Revisi UU KPK, citra Jokowi dipertaruhkan
Jokowi dan PDIP harus hati-hati bila revisi UU KPK terjadi
Eks pimpinan minta DPR buka draf revisi UU KPK ke publik
Jika isi revisi UU bisa lemahkan KPK, ini yang akan dilakukan Jokowi
Survei Indikator sebut revisi UU KPK bisa buat citra Jokowi menurun
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023