Ketua Banggar DPR Tegaskan APBN Tak Terpengaruh meski Kementerian Prabowo-Gibran Ditambah
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan postur APBN Tahun 2025 tidak akan terpengaruh jika nantinya jumlah kementerian ditambah
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan postur APBN Tahun 2025 tidak akan terpengaruh jika nantinya jumlah kementerian ditambah pada era pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Sejauh ini, menurutnya alokasi anggaran pada APBN 2025 sudah ditetapkan. Jika nantinya sampai perlu ada perubahan, maka hal itu akan masuk pada APBN Perubahan (APBNP).
- Dua Kali Menjadi Ketua Banggar, Ini Rekam Jejak Said Abdullah di DPR
- Didoakan Ketua Banggar Lanjut di Kabinet Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Isyaratkan Menolak
- Ketua Banggar DPR: APBN 2025 Disesuaikan dengan Program Strategis Prabowo Subianto
- Baleg DPR: UU Telah Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian
"Karena ini tidak ada hubungan dengan postur," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurutnya anggaran untuk kementerian-kementerian baru, nantinya harus tetap menempuh persetujuan dari setiap komisi masing-masing di DPR RI, sebagai mitra kerja sesuai bidangnya.
Di samping itu, menurutnya dalam Undang-Undang tentang APBN 2025 pun tertuang pasal yang memberikan keleluasaan anggaran bagi Presiden terpilih untuk menambah kementerian dan badan, atau memecah kementerian yang ada.
"Maka anggarannya kemudian disiapkan di cadangan lain-lain," kata dia.
Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI pada hari Senin (9/9) menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.