Ketua Bawaslu wanti-wanti menteri yang nyaleg tak gunakan fasilitas negara
Abhan mengatakan, akan ada sanksi jika terdapat menteri yang menggunakan fasilitas negara selama berkampanye menjadi caleg.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan menteri yang menjadi calon legislatif (caleg) dapat tertib aturan selama berkampanye. Khususnya, ini terkait penggunaan fasiltas negara. Menurut dia, mereka harus memisahkan kapasitasnya sebagai menteri ataupun caleg saat berkampanye.
"Saya harapkan menteri juga tertib aturan lah. Jadi harus dipisahkan kapasitas sebagai menteri atau sebagai caleg saat kampanye," ucap Abhan, di Abhan, di Ballroom Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
-
Apa itu Basuluak? Basuluak sendiri adalah sebuah ritual berdiam diri di masjid untuk berdzikir, berdoa, dan beribadah sepanjang hari agar mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Kapan Sagil lahir? Mengutip Instagram @majeliskopi, Sabtu (11/5), Sagil diketahui kelahiran Desa Belui pada 7 Juni 2012 lalu.
-
Bagaimana bentuk Sodong Congkok? Batu ini sepintas bentuknya mirip atap rumah dengan bentuk bidang yang rata. Batu ini juga disebut kokoh, dan tidak akan roboh. Di bagian dalamnya terdapat mirip gua, dengan sedikit menyerupai ruangan. Di pinggiran bebatuan itu juga dipenuhi rerumputan.
-
Bagaimana ciri khas Soto Lamongan? Berbeda dengan sajian soto pada umumnya yang menyajikan kuah benin, soto Lamongan khas dengan kuah santannya yang gurih.
-
Apa itu Bakso Aci Garut? Bakso aci Garut jadi kuliner otentik yang disukai banyak orang. Bakso aci menjadi kuliner khas Garut yang digemari banyak orang. Keberadaannya dapat dengan mudah ditemui di berbagai daerah, termasuk di luar Pulau Jawa.
-
Kapan Basuluak dilakukan? Ritual ini umumnya dilakukan oleh pengikut Tarekat Naqsyabandiah dan sudah dimulai sejak 10 hari sebelum puasa.
Dia menyebutkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Apalagi, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengharuskan menteri untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg.
"Karena tidak (ada ketentuan) mundur. Tentu kami akan melakukan pengawasan. Apakah dia ada penggunaan fasilitas negara atau tidak (ketika berkampanye)," sebut Abhan.
Abhan mengatakan, akan ada sanksi jika terdapat menteri yang menggunakan fasilitas negara selama berkampanye menjadi caleg. Dia menjelaskan, sanksi itu nantinya bergantung dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
"Ada sanksi administrasi, pidana dan sebagainya, tentu lihat kualitas pelanggaran dan pembuktian pelanggaran itu sendiri," katanya menjelaskan.
Diketahui, terdapat sejumlah menteri di kabinet Jokowi yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Presiden pun telah merestui pencalegan mereka.
Baca juga:
Bawaslu awasi menteri nyaleg agar tak pakai fasilitas negara saat kampanye
Tiga menteri PKB maju caleg, Cak Imin sebut tak ganggu kinerja pemerintah
Sekjen PPP sebut Menag Lukman Hakim Saifuddin jadi caleg buat dongkrak suara partai
Gerindra persoalkan menteri daftar caleg tak mengundurkan diri
Daftar Caleg, 7 menteri diminta tetap fokus kerja
Mengupas 5 nama menteri yang dapat izin dari Jokowi nyaleg