Ketua Komisi II DPR Setuju Ada Revisi Undang-Undang Pemilu
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi perlu dilakukan mengingat banyaknya kekurangan yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 ini.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi perlu dilakukan mengingat banyaknya kekurangan yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 ini.
"Saya setuju setelah terbentuknya pemerintahan baru, DPR yang baru segera maju dengan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Amali mengatakan, banyak hal yang belum dipertimbangkan secara matang pada saat perevisian Undang-Undang tersebut. Sehingga, saat ini masih perlu direvisi lagi.
"Banyak hal yang tidak diperhitungkan pada saat merumuskan UU 7 itu. Lamanya masa kampanyekan luar biasa energi pembelahan di tengah masyarakat kan luar biasa. Kemudian banyaknya kertas suara yang menimbulkan kelelahan dari petugas," ungkapnya.
Masalah banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal juga menjadi salah satu alasan Amali menganggap perlunya revisi Undang-Undang Pemilu.
Sedangkan terkait wacana pemisahan Pemilu dan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Amali juga setuju. Namun, hal itu masih perlu dikaji lagi melalui Undang-Undang Otonomi Daerah dan revisi harus dilakukan dengan waktu yang tidak mepet.
"Jangan kayak kemarin mepet idealnya buat penyelenggara mereka sudah punya pegangan undang-undang apa yang menjadi patokan itu kira-kira 24 bulan sebelumnya. Kemarin sudah di ujung-ujung kita baru jadi bulan Agustus atau Juli 2017 sementara 2018 sudah mulai tahapan Pemilu cuma memang kita menghitungnya ke hari H," ucapnya.
Sebelumnya wacana revisi Undang-Undang Pemilu juga dilontarkan oleh Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi. Alasannya karena banyak yang perlu diperbaiki dari penyelenggaraan pemilu saat ini.
"Kami sedang menyetujui revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, tetapi tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," kata Baidowi pada wartawan, Rabu (24/4).
Baca juga:
Jawab Tudingan Kubu Jokowi, Tim Prabowo Tegaskan Oposisi Tidak Mungkin Curang
KPU Usulkan Petugas KPPS Meninggal Diberi Santunan Rp 36 Juta
Sikapi Pemilu 2019, PA 212 akan Gelar Ijtima Ulama ke Tiga
Kemenkeu Restui Petugas KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta
Satu Lagi Petugas KPPS di Depok Meninggal Diduga Kelelahan
Diduga Stres, Anggota KPPS di Bengkulu Bunuh Diri Tenggak Racun