Ketua Komisi III DPR desak KPK respons temuan BPK soal Sumber Waras
KPK selalu menggunakan temuan BPK sebagai dasar penyeretan sebuah kasus ke ranah pengadilan, mengapa kali ini tidak
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum di pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan lagi. Dia menyebut, temuan BPK itu sudah cukup dijadikan pegangan karena ada pelanggaran yang secara nyata telah merugikan negara sebesar ratusan miliar.
"Urusan BPK sudah clear dan pegangan kita ya temuan BPK itu, bahwa ada pelanggaran yang sempurna, bahwa ada kerugian negara Rp 191 miliar," ujar Bambang di DPR RI Senayan, Selasa (21/6).
Bambang berharap agar KPK bisa meneruskan ke tingkat penyidikan terkait pembelian lahan RS Sumber Waras berdasarkan hasil temuan dalam audit BPK tersebut. Terlebih, jika nantinya KPK berhasil menemukan bukti awal yang cukup kuat mengenai indikasi perbuatan melawan hukum oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi kami tidak perlu lagi bertemu BPK, karena pertemuan sudah cukup memadai. Hasilnya ada pelanggaran di sana," tegasnya.
Politisi Golkar ini mempertanyakan KPK soal kasus RS Sumber Waras. Jika selama ini KPK selalu menggunakan temuan BPK sebagai dasar penyeretan sebuah kasus sampai ke ranah pengadilan, mengapa kali ini KPK tidak berlaku demikian.
"Kita minta KPK untuk terus mendorong naik ke penyidikan, kalau ditemukan bukti awal yang cukup kuat. Tapi kita tidak ingin juga KPK mengacuhkan temuan ini, karena dalam berbagai kasus atau semua kasus KPK yang masuk ke pengadilan, dasarnya adalah temuan BPK. Tapi kenapa kali ini tidak ?" pungkasnya.