Ketua KPU: Proses revisi UU Pilkada urusan DPR dan pemerintah
KPU akan menjalankan tahapan pilkada serentak sesuai agenda yang sudah ditetapkan meski ada rencana revisi UU Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, kompetensi untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah adalah kewenangan DPR dan pemerintah. Bagi KPU, kata Husni, agenda yang telah ditetapkan dalam Pilkada serentak tetap dijalankan walaupun ada usulan revisi UU Pilkada.
"Kalau untuk urusan membuat undang-undang yang punya kompetensi itu berdasarkan konstitusi adalah pemerintah dan DPR. Kalau pihak lain seperti KPU itu kalau pun dilibatkan hanya pendapat atas materi UU-nya ya. Tidak prosesnya, prosesnya itu ada di sana," kata Husni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut Husni, jika KPU diminta untuk memberikan pendapat maka akan dilakukan guna pelaksanaan pemilu yang lebih baik. "Kalau kita diminta pendapat akan kami beri pendapat tapi untuk komentari prosesnya kami enggak tepat," tegasnya.
Ketika disinggung soal Golkar kubu siapa yang dapat mengikuti Pilkada serentak, Husni tidak menjelaskan secara detail.
"Nanti tanggal 26, 27, 28 Juli 2015 baru ketahuan ya. Sekarang kita enggak bisa prediksi," jawabnya.
Baca juga:
Budiman: Revisi UU Pilkada cuma akomodasi kelompok tertentu
Fahri Hamzah: Jokowi seharusnya mempermudah revisi UU Pilkada
PDIP dukung penuh sikap Jokowi tolak revisi UU Pilkada
DPR tunggu sikap resmi Jokowi soal revisi UU Pilkada
Agung Laksono: Golkar dukung sikap Jokowi tolak revisi UU Pilkada
Ketua Komisi II DPR jamin revisi UU tak ganggu proses pilkada
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.