Ketua Panja: RUU TPKS Tidak Atur Ranah Pribadi
Willy menegaskan, RUU TPKS hanya mengatur ruang publik. RUU ini memisahkan ranah publik dan ranah privat.
Ketua Panitia Kerja Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menegaskan undang-undang ini tidak masuk ranah pribadi, hanya mengatur ranah publik. Willy menjelaskan, fokus RUU TPKS adalah kekerasan. RUU TPKS tidak mengatur masalah seksualitas.
"Khusus untuk rancangan undang-undang ini kita mau fokus tentang kekerasan, karena sejatinya kekerasan hanya state domain, tidak boleh di dalam sebuah negara kekerasan itu dimiliki, dikuasi, dipegang oleh kelompok di luar negara, itulah domain state, itu mens reanya negara," ujarnya dalam diskusi tentang kekerasan seksual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
Seksualitas tidak diatur dalam RUU TPKS karena merupakan ramah privasi. "Seksualitas tidak kita atur sebenarnya, kenapa? Karena seksualitas itu adalah ekspresi yang paling optima dari res privata, bahasa Aristoteles kan res privata kan," jelas poltikus NasDem ini.
Willy menegaskan, RUU TPKS hanya mengatur ruang publik. RUU ini memisahkan ranah publik dan ranah privat.
"Jadi memisahkan res publica dan res privata, yang kita mau atur itu res publicanya, ruang publiknya, kebetulan objeknya adalah seksualitas," jelasnya.
Willy menjelaskan, dalam rapat panitia kerja poin krusial telah disepakati. Hanya tinggal masalah political will dari fraksi-fraksi untuk meplenokan RUU TPKS.
"Kalau berbicara rapat Panja terakhir semua poin krusialnya sudah diketok semua, hampir semua diketok poin krusialnya, tinggal political will saja untuk kemudian memplenokan ini, untuk kemudian dibawa ke paripurna disahkan sebagai hak inisiatif DPR," ujarnya.
"Jadi benturan sosiologisnya lebih besar, karena kita berhadapan dengan bukan hanya narasi agama, tetapi narasi patriarki dan feodalisme," sambung Willy.
Baca juga:
Ketua DPR Ajak Semua Pihak Selesaikan RUU TPKS
Belum Satu Suara, Ini Sikap Parpol-parpol soal RUU TPKS
Panja DPR: Pengambilan Keputusan atas RUU TPKS Terkendala Dukungan Fraksi
Said Aqil Minta Nadiem Sempurnakan Konsep Permendikbud Kekerasan Seksual Kampus
Masih Ada Perbedaan Pandangan, Panja Tak Ingin Paksakan Pleno Pengesahan RUU TPKS
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan
Ketua Panja: Materi RUU TPKS Berisi Jalan Tengah dari Pro Kontra RUU PKS