Ketum PAN minta Bawaslu konsisten, tak bolehkan eks napi korupsi nyaleg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang memperbolehkan mantan narapidana (napi) korupsi dari DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak memperbolehkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang memperbolehkan mantan narapidana (napi) korupsi dari DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak memperbolehkan.
Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta Bawaslu tetap konsisten dengan aturan yang ada. Sebab, kata dia, semua partai telah menandatangi pakta integritas untuk tidak mengajukan kadernya yang notabene adalah eks narapidana korupsi di Pemilu 2019.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Semua partai tanda tangan pakta intergritas ya. Calon-calon kita yang sudah terkena masalah hukum sudah kita tak daftarkan, tapi kok ada yang boleh ada yang tidak. Kan perlu ada konsitensi dari Bawaslu, jangan ada yang tidak, yang boleh," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).
Menurut Zulkifli, Bawaslu harus tetap konsisten dengan apa yang sudah disepakati. Semua itu, lanjutnya, untuk membuat masyarakat tetap percaya dengan lembaga penyelenggara pemilu.
"Saya sudah teken langsung sama ketua Bawaslu. Pakta intergritas tidak lagi ini itu, banyak sekali kita baca itu. Akhirnya kita tidak memasukan caleg-caleg ya. Harus konsisten dong," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dikonfirmasi. "Iya (telah diterbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018)," ucap Ilham kepada Liputan6.com, Minggu (1/7).
Baca juga:
Bertentangan dengan ideologi, penghuni ponpes di NTB tolak pemilu
Jumlah DPT Pemilu 2019 di Jateng naik 361 ribu dibanding Pilgub 2018
KPU minta pasangan capres daftarkan akun medsos resmi kampanye
Sebelum tetapkan DPT, KPU DKI Jakarta buka posko keliling
KPU DKI tetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 7.211.891
KPU sosialisasikan fasilitas alat peraga kampanye untuk Pemilu 2019
DPT Jatim buat Pemilu 2019 naik, jumlah TPS bertambah 2 kali lipat