Ketum PAN soal presidential threshold: Nol boleh, sepuluh boleh
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, mengaku tidak masalah soal usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tengah dibahas Pansus RUU Pemilu. Masalah ini sepenuhnya dia serahkan kepada fraksi di DPR.
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, mengaku tidak masalah soal usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tengah dibahas Pansus RUU Pemilu. Masalah ini sepenuhnya dia serahkan kepada fraksi di DPR.
"Ya itu urusan fraksi, saya tidak mengikuti, kami soal Pemilu yang penting musyawarah mufakat udah gitu aja," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7). "Yang penting musyawarah, nol boleh, sepuluh boleh," tambahnya.
Namun, Perwakilan PAN tidak hadir dalam agenda perkumpulan para sekretaris jenderal para partai politik. Padahal mereka berkumpul guna membahas RUU Pemilu. Zulkifli Hasan, mengaku bahwa Edy Suparno, sekjen partainya, tengah berlibur ke Amerika Serikat.
"Sekjen PAN (Edy Suparno) lagi di Amerika, dan saya juga baru pulang dari NTB," ujarnya.
Ketua MPR ini menambahkan, apapun keputusan pada Pansus RUU Pemilu nanti, diharapkan selesai dibuat dengan musyawarah mufakat. "Ya kalau konstitusinya kan karena bersamaan, karena bersamaan pertanyaannya kita mau pakai PT yang mana, intinya bagi kami asal musyawarah mufakat kita ikuti," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah tetap menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dalam skema 20-25 persen sesuai dengan UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah memiliki pertimbangan dalam mengusulkan Presidential Threshold 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional.
"Pertimbangannya, jumlah Presidential Threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," ujar Tjahjo di Jakarta.
Selain itu, upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.
Pertimbangan lain, kata Tjahjo, presidential threshold mendorong peningkatan kualitas capres/cawapres serta memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen.