KIB Ogah Buru-Buru Deklarasi Capres, Tak Ingin Seperti Anies Baswedan
Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tolak buru-buru mengumumkan capres dan cawapres di Pemilu 2024. Alasannya, KIB tak ingin jagoannya memicu banyaknya ruang tembak jelang Pemilu 2024.
Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tolak buru-buru mengumumkan capres dan cawapres di Pemilu 2024. Alasannya, KIB tak ingin jagoannya memicu banyaknya ruang tembak jelang Pemilu 2024.
"Kan kita juga menyaksikan misalnya begitu Mas Anies dideklarasikan menjadi capres kan kemudian ruang tembaknya jadi bermunculan. Itu menjadi salah satu saya kira sisi negatif kalau capres terlalu awal diumumkan," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Minggu (5/2).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 dibentuk? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
-
Berapa perolehan suara PPP dalam Pemilu 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Arsul melanjutkan, koalisi yang ada sekarang masih dinamis atau bisa berubah. KIB juga tengah mencocokkan gagasan yang akan dibawa di Pilpres 2024.
"Kemudian dicari orangnya yang cocok diusung oleh KIB itu untuk pilpres dan tentu untuk pemerintahan yang akan datang kalau paslonnya terpilih," ucapnya.
Maka dari itu, kata Arsul, hingga saat ini KIB belum menentukan capres. Dia bilang, Pilpres 2024 juga masih lama.
"Kalau KIB belum menentukan capresnya ya. Karena memang pendaftaran untuk pilpres masih lama. Untuk apa juga kemudian harus terburu-buru," pungkasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com.
(mdk/rnd)