Kisruh PPP, KPU hanya akui ketum dan sekjen berdasarkan AD/ART
Syarat pengajuan capres dan cawapres harus ada tanda tangan ketum dan sekjen yang sah dari partai pengusung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, syarat pengajuan capres dan cawapres harus ada tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal yang sah dari partai pengusung. Menurut Husni, aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Ya pengajuan capres harus ada tanda tangan ketum dan sekjen," tegas Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/4).
Husni menyatakan, aturan pengajuan pasangan capres-cawapres juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2014 soal tahapan Pemilu Presiden, juga secara umum diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012. "Ada di UU nomor 42 tahun 2008," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya sepenuhnya lebih menyerahkan persoalan perpecahan internal kepada PPP. Menurut Ferry, KPU memastikan yang tetap sah adalah ketua umum dan sekjen sesuai AD ART partai.
"Tidak komentar kalau soal itu. Yang pasti kita tetap ketua umum dan sekretaris jenderal yang memang diakui sesuai dengan AD/ART partai," kata Ferry kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/4).
Sejauh ini, lanjut Ferry, KPU masih mengakui kepengurusan lama PPP dengan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dan dan M Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal beserta memastikan komposisi tersebut memang dapat berubah tergantung situasi yang berkembang.
"Segala sesuatunya sangat mungkin terjadi," ujar dia.