Komisi II DPR cecar KPU soal surat edaran petahana
Surat itu menyatakan jika kepala daerah yang mundur tidak dapat lagi disebut sebagai petahana.
Komisi II DPR kembali melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU membahas surat edaran KPU nomor 302/VI/KPU/2015 yang disebut-sebut dijadikan celah bagi kepala daerah untuk mundur di tengah masa jabatan demi membangun dinasti politik.
Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menyebut kepala daerah yang mundur tidak dapat lagi disebut sebagai petahana. Hal ini yang kembali diperdebatkan dalam rapat hari ini.
Anggota Komisi II DPR Dadang S Rusdiana menyebut surat edaran KPU tersebut rancu. Sehingga, dia mendesak surat edaran tersebut direvisi.
"Surat edaran ini bukannya bikin jelas tapi malah bikin rancu. Makanya ayuk bareng-bareng kita benahi (surat edaran) ini," kata Dadang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai keinginan seluruh anggota Komisi II sama. Mereka ingin merevisi surat edaran tersebut dan ada yang mengusulkan untuk dicabut karena membuat kegaduhan.
"Ruhnya sama. Sudah tahu semua masalahnya. Makanya dicabut dulu biar daerah tidak bergejolak," terang dia.
Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak hadir dalam rapat yang dimulai pukul 15.30 Wib itu dan hanya diwakili oleh empat komisioner KPU.
Seperti diketahui, dalam surat edaran itu, KPU menilai kepala daerah yang mundur dari jabatannya tidak dapat lagi disebut sebagai petahana. KPU tetap beranggapan yang disebut petahana adalah seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah hingga waktu pendaftaran KPU. Namun, kepala daerah yang sudah mundur pada waktu pendaftaran KPU tidak dapat disebut petahana.
Baca juga:
Gagal jadi cawali, Achmad Purnomo rela wakil FX Rudy lagi
Anggaran pengamanan kurang Rp 700 M, Golkar minta Pilkada ditunda
Persiapan dinilai belum matang, pilkada serentak terancam batal
Soal dinasti politik di pilkada, Mendagri tunggu putusan MK
Tjahjo: Petahana mundur demi keluarga ikut pilkada harus izin DPRD
Ada ancam mengancam di rapat gabungan DPR, Polri dan Jaksa Agung
Tjahjo sebut persiapan dana pilkada serentak sudah 89,6 persen
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.