Komisi II DPR desak KPU cabut surat edaran soal petahana
Komisi II DPR akhirnya mengambil kesimpulan saat rapat hingga malam hari dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi II DPR akhirnya mengambil kesimpulan saat rapat hingga malam hari dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesimpulan dalam rapat tersebut, Komisi II DPR sepakat mendesak KPU mencabut surat edaran nomor 302/VI/KPU/2015 terkait definisi petahana.
"Komisi II DPR meminta KPU mencabut surat edaran tentang beberapa aturan PKPU khususnya poin satu tentang petahana," kata Wakil ketua Komisi II Ahmad Riza Patria yang memimpin rapat, Jumat (26/6) malam.
Riza menilai ada kejanggalan definisi petahana yang ditelurkan oleh KPU. Hal ini didasari oleh pengamatan Komisi II DPR bahwa petahana andai masa jabatan sudah mencapai satu setengah periode.
"KPU menilai petahana adalah orang yang sedang menjabat. Ini bertentangan dengan UU Pilkada," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menguatkan desakan tersebut, yakni dengan meminta KPU harus tanpa kompromi mencabut surat edaran tersebut.
"Jika tidak mencabut pasti ada konsekuensinya," tegasnya.
Menanggapi desakan ini, Komisioner KPU Ida Budhiati meminta Komisi II DPR memberikan kesempatan bagi KPU melakukan rapat internal guna membahas desakan tersebut.
"Kami akan tindaklanjuti di rapat internal dengan mempertimbangkan saran dari Komisi II," kata dia.
Seperti diketahui, dalam surat edaran tersebut, KPU menilai bahwa kepala daerah yang mundur dari jabatannya tidak dapat lagi disebut sebagai petahana. KPU tetap beranggapan bahwa yang disebut petahana adalah seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah hingga waktu pendaftaran.
Jika kepala daerah tersebut sudah mundur pada waktu pendaftaran KPU, maka seseorang tersebut tidak dapat disebut petahana.
Baca juga:
Komisi II DPR cecar KPU soal surat edaran petahana
DPR ultimatum KPU jelaskan temuan BPK, atau dibawa ke ranah hukum
Rapat dengan DPR, KPU dicecar soal petahana di surat edaran
'Jelang Pilkada serentak, KPU rawan permainan politik'
Soal dinasti politik di pilkada, Mendagri tunggu putusan MK
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Dimana Kantor KPU Jayapura berada? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.