Komisi II DPR Harap Wacana Kampanye di Kampus Tak Sampai Timbulkan Konflik
Perlu diatur dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif terkait wacana tersebut. Hal itu guna memberikan kesetaraan, ruang dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan, wacana kampanye di kampus jangan sampai menimbulkan konflik. Menurut dia, perlu diatur dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif terkait wacana tersebut. Hal itu guna memberikan kesetaraan, ruang dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu.
"Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," ujar Guspardi dalam keterangannya, Selasa (26/7).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana kampanye diprediksi akan berjalan pada Pilkada 2024? Kampanye yang berlangsung juga diprediksi akan lebih banyak memanfaatkan media digital dan sosial, seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola komunikasi masyarakat.
-
Kapan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung? Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
Guspardi memandang, wacana kampanye di kampus bisa menjadi media edukasi dan ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan civitas akademika. Para kontestan dapat diuji kemampuan intelektualitasnya. Menurutnya, kampus menjadi wahana baik untuk menguji kapasitas seorang calon legislatif.
"Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon. Dan diharapkan akan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi," terang politikus PAN ini.
Kampanye di Kampus Bisa Berdampak Positif
Guspardi berpendapat, kampanye di kampus bisa berdampak positif. Edukasi politik bisa dilakukan secara berkesinambungan termasuk di dalam kampus. Sehingga memantik kesadaran generasi muda untuk melek politik dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi.
Perlu menjadi catatan pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi. Terutama pihak kampus dan pemerintah jangan sampai melakukan intervensi.
"Karena Rektor itu kan diangkat oleh Menteri, sementara Menteri adalah pembantu Presiden. Nanti Presiden melakukan intervensi. Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain," kata Guspardi.
Kampanye di Kampus Diizinkan Sesuai Undang-Undang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7).
Menurutnya, bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik. Tetapi, pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye Pemilu.
"Jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," tuturnya.
Lebih dari itu, semua peserta pemilu harus diperlakukan sama seperti durasi berkampanye yang dengan waktu yang sama. Yang paling penting, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.
"Harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberi kesempatan. Kalau capresnya ada tiga, ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan," pungkas Hasyim.
(mdk/gil)