Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024.
Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menjelaskan, pilkada dipercepat tujuannya agar bisa dilakukan penataan rentang waktu keserentakan pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak.
- Lagi di Kalsel, Cak Imin Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan 7 September
- Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka Mulai 17 September
- Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
- Ganjar Pranowo Bicara Cawapres: Semua Tokoh Punya Peluang Sama
“Adanya batasan yang jelas tentang rentang waktu keserentakan pelantikan hasil Pilkada serentak diharapkan akan terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan pemerintah lokal atau daerah,” ujar Guspardi.
Politikus PAN yang juga Caleg DPR dari Dapil Sumbar II menyebutkan, pihaknya akan membahas di Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu
"Komisi II DPR RI siap membahas adanya wacana Pilkada serentak 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November 2024 ke bulan September 2024,” kata Guspardi.
Politisi asli Sumatera Barat itu menambahkan, jika pemungutan suara Pilkada serentak 2024 tetap digelar pada November
Perlu diperhatikan potensi sengketa hasil Pilkada serentak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari beberapa daerah terhadap hasil pilkada serentak 2024.
Sengketa Berlarut-Larut
Padahal merujuk pada pengalaman Pilkada-Pilkada sebelumnya, sengketa bisa berlarut-larut jika pelantikan dan regulasinya tidak diatur dan ditetapkan secara tegas.
Makanya, potensi gugatan hasil pilkada serentak yang diajukan ke MK perlu dibicarakan lebih lanjut oleh DPR dan Kemendagri dengan melakukan konsultasi dan membahasnya bersama MK.
Misalnya, membuat aturan main agar tak semua gugatan atau sengketa hasil Pilkada dapat diproses di MK.
“Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK dan mana yang tidak boleh,” jelas Guspardi.
“Nanti kita musyawarahkan apakah tetap 27 November atau dimajukan. Gunanya apa? Bagaimana pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota saling bersinergi untuk terciptanya efesiensi dan efektifitas dalam manajemen program perencanaan pembangunan 2024 -2029 yang terintegrasi," ungkap Guspardi yang juga ditugaskan PAN di Baleg DPR RI tersebut.