Komisi II DPR Singgung Rekrutmen Anggota hingga Muncul Arogansi Penyelenggara Pemilu
Doli sempat protes dengan DKPP bahwa pengisian anggotanya merupakan orang-orang yang pernah bersaing dengan para anggota KPU maupun Bawaslu. Fakta itu tidak bisa disembunyikan.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyoroti adanya rivalitas di antara lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Doli menilai, ada pola rekrutmen tidak tepat yang menjadi penyebab tidak kompaknya lembaga tersebut.
"Apakah memang selama ini pola rekrutmen kita terhadap pengisian ketiga institusi itu sudah cukup baik, mungkin salah satu yang juga menjadi penyebabnya masalah masalah yang timbul itu adalah tidak tepat," kata Doli dalam diskusi virtual 'memperkuat kemandirian penyelenggara pemilu', Rabu (20/1).
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
Doli mengaku sempat protes dengan DKPP bahwa pengisian anggotanya merupakan orang-orang yang pernah bersaing dengan para anggota KPU maupun Bawaslu. Fakta itu tidak bisa disembunyikan.
"Pengisian teman-teman dari DKPP itu kan adalah ya saya kira ini fakta tidak bisa kita hindari bahwa mereka adalah orang-orang yang juga pernah berkompetisi dengan kawan-kawannya di KPU maupun Bawaslu sekarang," ungkapnya.
Oleh karena itu, Doli ingin pola rekrutmen anggota penyelenggara pemilu dibenahi. Harus diisi orang-orang yang punya reputasi baik dan menjaga moral dan etik.
"Faktanya juga selama ini masih banyak penyelenggara yang bukan hanya terjebak masalah etik, tapi masalah hukum," ujar politisi partai Golkar itu.
"Ini kan juga saya kira kembali kepada pola sistem atau rekrutmen kita bagaimana seleksinya para penyelenggara bukan punya kemampuan ekspert atau keahlian kepemiluan tapi orang orang yang integritas," pungkasnya.
Ada Arogansi dan Ego Institusi pada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu
Doli sebelumnya menyoroti adanya ego sektoral dalam penyelenggara Pemilu. Padahal, fungsi lembaga KPU, Bawaslu dan DKPP adalah satu kesatuan.
"Sangat terlihat antara penyelenggara Pemilu, yang sebenarnya di antara undang-undang itu kan kita terdiri dari tiga fungsi atau lembaga yang satu kesatuan, tapi pada faktanya satu ke mana satu ke mana," kata Doli.
"Bahkan bukan satu ke mana satu ke mana, saling tabrakan. Yang lebih memprihatinkan kita justru ada semacam muncul ego institusi di lembaga penyelenggaraan kita," ujar dia.
Politikus Golkar ini melihat semacam arogansi institusi di antara tiga lembaga penyelenggara Pemilu ini. Paling kasat mata soal pemberhentian Ketua KPU RI Arief Budiman yang mengejutkan.
"Enggak ada angin enggak ada hujan, tiba-tiba ada peristiwa yang tidak ada hubungannya soal kepemiluan, soal ngantar mengantar, keluar surat atau tidak surat, kemudian diputuskan ketua KPU RI itu diberhentikan sebagai ketua," ucap Doli.
Meski begitu, Doli juga menilai sikap KPU berlebihan saat Arief diberhentikan. Dia bilang, KPU seperti ormas dengan adanya gerakan dukungan dari KPU-KPU di daerah setelah Arief diberhentikan DKPP.
"Sama kemudian reaksi yang ditimbulkan KPU pun reaksi yang menurut saya berlebihan juga, tidak ada komunikasi dengan pihak luar mereka berdua ya, bahkan pendekatannya pendekatan ormas dengan kekuatan dukungan dari KPU-KPU daerah, kemudian mau melakukan perlawanan," ujarnya.
Selain itu, Doli melanjutkan, saat ini antara KPU dan DKPP saling unjuk kekuatan. Hal itu, kata dia, terlihat dari kehadiran lengkap anggota atau pimpinan KPU dan Bawaslu saat rapat bersama komisi II.
"Jadi ini muncul dan terlihat kemarin selama satu tahun ini kami rapat kerja belum pernah ada seperti kemarin anggota pimpinan DKPP dan KPU yang lengkap hadir, jadi itu menunjukkan mereka sama sama punya kekuatan," ucapnya.
"Ini sebetulnya secara pandangan publik tidak baik, di mana seharusnya antar lembaga penyelenggara ini terbangun sinergi koordinasi yang baik, saling mendukung, tapi ini menunjukkan masing-masing punya arogansi dan kekuatan sendiri," tandasnya.
(mdk/gil)