Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
- Komisi II Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah akan Dituangkan di PKPU
- KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
- KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
- Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etik harus dihormati semua pihak.
Diketahui, pelanggaran ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Tentunya kami harapkan kepada semua pihak dapat menghormati apa yang telah diputuskan DKPP tersebut. Karena memang kewenangan DKPP untuk menyimpulkan dan mengambil keputusan terhadap aduan masyarakat terkait kinerja komisioner KPU yang dianggap perlu dikoreksi," kata Guspardi Gaus, Selasa (6/2)
DKPP dalam putusannya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sementara enam komisioner lainnya berupa peringatan keras.
"Putusan DKPP ini mirip dengan MKMK. Putusan DKPP ini juga bakal menuai perdebatan publik,"
kata Guspardi.
merdeka.com
Legislator asal Sumatera Barat ini pun mengingatkan pengalaman putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang merekomendasikan pencopotan Anwar Usman dari posisi Ketua MK yang meloloskan syarat cawapres.
"Dan biarlah nanti para pakar hukum bicara untuk menyikapi putusan DKPP ini, bagaimana semestinya dari segi konstruksi hukumnya. Kita menunggu masukan dan saran dari para ahli dibidang ini berpandangan dan berpendapat,"
ucap Guspardi.
merdeka.com
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), putusan DKPP ini tidak akan mugkin mempengaruhi jadwal dan tahapan pemilihan umum 2024 yang tengah berlangsung.
"Apalagi hari Pencoblosan kan tinggal beberapa hari lagi. Putusan DKPP ini adalah menjatuhkan sanksi etik pada personal komisioner KPU," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).
Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.