Komisi III dorong Pansus angket minta rekaman BAP Miryam ke pengadilan
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan meminta Pansus angket KPK untuk menggunakan hak sitanya atas rekaman video pemeriksaan utuh tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani. Menurutnya, Pansus memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan barang bukti.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan meminta Pansus angket KPK untuk menggunakan hak sitanya atas rekaman video pemeriksaan utuh tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani. Menurutnya, Pansus memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan barang bukti.
"Saya meminta saudara pimpinan Pansus untuk segera menggunakan hak dan kewenangannya meminta hak sita kepada pengadilan meminta rekaman tersebut secara utuh," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
Bambang menyebut Pansus harus menyurati Pengadilan untuk meminta rekaman tersebut. Setelah itu, Pansus meminta Polri untuk memeriksa keaslian rekaman pemeriksaan Miryam di di Laboratorium forensik
"Lalu meminta Polri untuk diperiksa di Laboratorium forensik soal keaslian dan keutuhan rekaman tersebut. Setelah itu baru kita pikirkan langkah-langkah hukum selanjutnya," terangnya.
Upaya untuk meminta rekaman harus dilakukan Pansus karena Komisi III tidak memiliki kewenangan. Lagipula, KPK bisa menolak untuk memberikan rekaman pemeriksaan tersebut di forum rapat Komisi III.
"Kalau di Komisi itu KPK bisa menolak, tapi kalau memakai kewenangan Pansus itu ada hak penyitaan sesuai peraturan perundangan-undangan. Jadi tidak bisa mengelak itu keputusan oleh kepala pengadilan," sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini mempertanyakan alasan KPK baru memutar rekaman pemeriksaan yang menyebut adanya pertemuan antara 7 penyidik KPK dan anggota Komisi III itu di Pengadilan. Padahal rekaman itu terjadi pada 1 Desember 2016.
"Pertanyaan kita kenapa menunggu sampai diputar di pengadilan, kenapa tidak begitu dengar ada 7 penyidik dan anggota Komisi III yang terlibat langsung diproses. Ini kan juga pertanyaan ada apa sebenarnya yang terjadi di KPK," tandasnya.
Komisi III akan memanggil pimpinan KPK, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kejaksaan Agung minggu depan. Pihaknya ingin meminta KPK untuk membuktikan rekaman tersebut utuh tanpa dipotong-potong dan diedit.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, pihaknya telah mendengar klarifikasi dari Direktur Penyidikan KPK bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan bertemu dengan Komisi III DPR, seperti dinyatakan.
"Kita juga sudah mendengar bahwa direktur penyidikan Brigjen Aris itu sudah melakukan klarifikasi, dan mendengar sudah melaporkan ke kepolisian terhadap tudingan tersebut," ujarnya.
Dia juga mendorong agar jika ada anggota Komisi III yang kedapatan melakukan pertemuan dengan penyidik KPK untuk diproses dan dimintai keterangan.
"Dan saya sebagai ketua komisi III juga mendorong kalau ada anggota komisi III yang melakukan pertemuan dan menyangkut dengan sejumlah uang harus diperiksa dipanggil. Karena ini bukan delik aduan maka polisi harus masuk," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti dugaan adanya pertemuan salah satu direkturnya dengan Komisi III DPR. Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas internal KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini klarifikasi mengenai dugaan adanya komunikasi direktur penyidikan dengan Komisi III DPR, tidak benar. Bahkan direktur tersebut mengaku tidak mengenal dengan anggota DPR.
"Secara prinsip diterangkan tidak ada pertemuan antara direktur dengan anggota Komisi III DPR dan bahkan direktur mengatakan tidak mengenal anggota DPR," kata Febri, Jumat (18/8).
Guna memastikan hal tersebut, imbuh Febri, pengawas internal KPK akan melihat secara keseluruhan mengenai rangkaian pernyataan Miryam dengan posisi direktur saat proses penyidikan berlangsung. Termasuk menelisik ada tidaknya penyidik KPK yang bertemu dengan Komisi III DPR, seperti dinyatakan mantan anggota Komisi II DPR; Miryam S Haryani.
Baca juga:
Pansus angket beberkan 4 temuan indikasi pelanggaran kinerja KPK
Di depan Pansus KPK, pencuri sarang walet beberkan penyiksaan oleh Novel Baswedan
Komisi III dorong Pansus angket minta rekaman BAP Miryam ke pengadilan
Pansus angket minta BPK audit barang sitaan KPK di Rupbasan
Kepada Pansus, eks hakim PN Jakpus tuding KPK rekayasa kasusnya
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).