Komisi III DPR jamin tak ada pasal langgar HAM dalam RUU Terorisme
DPR masih kaji soal penambahan kewenangan BIN untuk menangkap terduga terorisme.
Komisi III DPR tengah membahas revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sejumlah pihak khawatir, jika revisi ini nantinya justru bisa menambah kewenangan aparat untuk melakukan pelanggaran HAM.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pihaknya menerima masukan dari sejumlah elemen masyarakat termasuk para pegiat HAM. Dia menjamin, DPR tak ingin ada pasal yang membuat aparat nantinya bisa melakukan pelanggaran HAM dengan mudah.
"Kami tetap menerima masukan-masukan terutama dari organisasi HAM ya, mengenai kekhawatiran mereka dalam revisi UU Terorisme. Pada intinya mereka setuju dengan revisi ini. Tapi jangan sampai ada pasal-pasal dalam revisi tersebut yang kemungkinan melanggar HAM," ujar Nasir di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/3).
Dia mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) yang nanti dibentuk DPR akan mencoba mencari jalan tengah terkait revisi UU tersebut. Namun, ia mengakui tidak akan mudah mencari jalan tengah antara penindakan terorisme dan menghargai HAM.
"Kami tentunya Pansus, nantinya akan mencoba mencari jalan tengah. Dimana aksi terorisme juga dapat ditindak tapi juga di sana ada penghargaan terhadap HAM yang dijunjung tinggi. Tidak mudah memang menyelaraskan hal ini, tapi kita akan terus coba," papar politisi PKS ini.
Nasir juga mengatakan, saat ini belum dapat memastikan, apakah ada penambahan wewenang kepada Badan Intelejen Negara (BIN) pada revisi UU terorisme. Pasalnya, lanjut Nasir, selama ini BIN hanya memberikan data mengenai terorisme tanpa dapat mengeksekusi langsung pelaku terorisme.
"Saya pikir akan kita lihat, apakah ada penambahan wewenang BIN. Jadi BIN bisa langsung menindak pelaku terorisme. Selama ini BIN hanya memberikan data ke instansi terkait yang berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap pelaku terorisme," jelasnya.
Akan tetapi, kata Nasir, penambahan wewenang tersebut tidak dapat diputuskan sendiri oleh DPR. Karena, tambahnya, pihak pemerintah harus juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
"DPR dan pemerintah harus sepakat terlebih dulu untuk penambahan wewenang BIN. Tapi juga saya ingin penambahan wewenang itu juga harus dengan alasan yang logis," kata Nasir.
Baca juga:
Revisi UU Terorisme, pemerintah diminta lindungi hak korban & saksi
Pemerintah didesak perhatikan kompensasi korban aksi terorisme
DPR nilai revisi UU Terorisme soal proses deradikalisasi tak jelas
Imparsial: Draf revisi UU Terorisme rentan pelanggaran HAM
Selain UU, pemerintah diminta lakukan pendekatan cegah aksi teror
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.