Komisi VIII DPR ingatkan pemerintah, LGBT lebih bahaya dari HTI
DPR ingatkan pemerintah, LGBT lebih bahaya dari HTI. Ali menuturkan, pemerintah sebaiknya tidak terlalu cepat mengeksekusi HTI jika belum ditemukan alat bukti yang cukup.
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong mengatakan, pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat seharusnya mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. Ali menyebut, HTI memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas pembubaran tersebut.
"Jika HTI saat ini diberhentikan dengan alasan Perppu, maka harus dapat persetujuan DPR," kata Ali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Ali menuturkan, pemerintah sebaiknya tidak terlalu cepat mengeksekusi HTI jika belum ditemukan alat bukti yang cukup.
"Radikalisme yang muncul itu kan bukan semata-mata radikalisme agama atau pandangan sempit keagamaan, tapi radikalisme juga muncul karena faktor sekularisme," tegasnya.
Dia heran, pemerintah membubarkan gencar ingin membubarkan ormas berbadan hukum seperti HTI dengan menggunakan Perppu tersebut. Padahal, banyak kelompok-kelompok seperti LGBT atau narkoba yang juga menimbulkan persoalan serius bagi negara.
"Persoalan LGBT kan juga luar biasa, narkoba juga sangat luar biasa, kenapa harus organisasi kemasyarakat yang telah memiliki landasan hukum yang kuat dan itu adalah UUD 1945 yang mengaturnya," terangnya.
Terbitnya Perppu Ormas dikhawatirkan merusak tatanan sosial yang lebih luas. Ali beranggapan, pemerintah dengan subjektivitasnya bisa dengan mudah membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Pertanyaannya adalah ukuran Pancasilais itu apa. Kan sangat subjektif. Kalau saya mengaku Pancasilais kemudian dia paling hebat Pancasilais? Kan tidak. Justru yang mengatakan Pancasilais menurut saya tidak Pancasilais," pungkasnya.
Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) per tanggal 19 Juli 2017. Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.
"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Freddy menuturkan, pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak dari Pemerintah. Sebab sebelumnya pernah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai pengkajian.