Kompromi bagi-bagi kursi pimpinan di balik revisi UU MD3
Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sedang dalam pembahasan panitia kerja di DPR. Berbagai usulan masuk, terutama penambahan jumlah kursi pimpinan. Dari awalnya untuk mengakomodasi PDIP di DPR, meluas menjadi penambahan kursi di MPR dan DPD.
Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sedang dalam pembahasan panitia kerja di DPR. Berbagai usulan masuk, terutama penambahan jumlah kursi pimpinan. Dari awalnya untuk mengakomodasi PDIP di DPR, meluas menjadi penambahan kursi di MPR dan DPD.
Awalnya, revisi ini hanya akan mengubah Pasal 15 dan 84 tentang pimpinan MPR dan DPR. Disepakati, jika pimpinan dua lembaga tersebut nantinya akan ditambah satu orang untuk mengakomodasi Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014.
Perubahan lainnya adalah pada Pasal 105 juncto 104 tentang tugas Baleg DPR. Wewenang Baleg nantinya akan bertambah, yakni dapat menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang (RUU) usulan Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas. Revisi juga mencakup perubahan Pasal 121 tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pimpinan MKD akan ditambah satu orang menjadi lima orang. Namun, dalam perkembangannya, konflik pimpinan di DPD juga turut mewarnai pembahasan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan jumlah penambahan pimpinan kursi berkembang terus. Belakangan muncul usulan baru agar pimpinan MPR ditambah 6 dari saat ini 5, menjadi 11 kursi, sementara DPR ditambah 2 menjadi 7 kursi dari 5 kursi, dan DPD ditambah 2 menjadi 5 kursi dari sebelumnya 3 kursi.
"Masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah 2, MPR ditambah 6, terus kemudian pimpinan. DPD ditambah 2. Jadi ini berkembang terus, jadi ini dinamis," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Firman menyebut pihaknya belum menentukan peruntukan 6 kursi tambahan pimpinan MPR tersebut. Baleg juga tidak akan menunjuk fraksi-fraksi partai di DPR yang akan mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR.
"Belum, 6 itu belum tahu buat siapa. Kita tidak akan menunjuk dari fraksi-fraksinya tapi kita akan bikin regulasinya saja. Masalah itu kan ada mekanismenya," terangnya.
Mengenai pengusul wacana penambahan 6 kursi pimpinan MPR, Firman mengklaim usulan tersebut merupakan kompromi politik dari fraksi-fraksi partai. Baleg menyerahkan kompromi dan lobi soal wacana tersebut kepada fraksi-fraksi.
"Ya kompromi politik. Ini kan namanya politik harus ada kompromi, kalau tidak tidak selesai. (semua parpol usulkan) ya kalau semua parpol mengusulkan daripada enggak selesai- selesai," ujar Firman.
Soal potensi gugatan uji materi terhadap revisi ini, Firman tidak mempermasalahkan. "Itu hak warga masyarakat untuk menggugat, kan kita harus tunduk pada aturan yang ada. Kalau ada yang menggugat dan punya dasar-dasar yang kuat itu ada mekanisme, kita enggak boleh melarang, UU apapun berhak digugat," tegas dia.
Sementara itu, Fraksi PPP mendukung usulan penambahan 6 pimpinan MPR menjadi 11 kursi. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyakini, seluruh fraksi partai di DPR akan setuju dengan usulan tersebut karena tidak ada yang merasa dirugikan. "Saya yakin fraksi-fraksi sepakat, karena tidak ada yang dirugikan, kan itu," kata Arsul.
Menurutnya, apabila usulan ini disahkan, kursi 6 pimpinan MPR akan diberikan kepada fraksi-fraksi partai yang belum mendapatkan jatah. Saat ini 5 pimpinan MPR diisi oleh Zulkifli Hasan dari PAN, Hidayat Nurwahid dari PKS, EE Mangindaan dari Partai Demokrat, Mahyudin dari Partai Golkar dan Oesman Sapta Odang (OSO) dari unsur DPD.
"Iya buat partai yang belum dapat dong, kan logikanya begitu," jelasnya.
Arsul menyatakan, nantinya 11 pimpinan MPR akan fokus dalam pengambilan keputusan penting melalui forum permusyawaratan. "Sehingga pengambilan keputusan yang sulit-sulit di sana saja sudah. Paling tidak sebagai forum permusyawaratan lah, gitu," ujarnya.
Dia membantah usulan itu bertujuan mengembalikan status MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. Dengan komposisi 11 kursi pimpinan, MPR akan menjadi lembaga musyawarah dari seluruh fraksi partai. "Enggak, enggak sebagai lembaga tertinggi tapi sebagai tempat bermusyawarah lah nantinya kan ke sana karena nanti semuanya ada. Karena sekarang kan rapat pimpinan DPR kan enggak semuanya ada, di pimpinan MPR enggak semuanya ada, nah di sana bertemulah, tidak hanya fraksi yang ada di DPR tapi juga DPD," ujar Arsul.
Arsul mengaku tak khawatir usulan penambahan 6 kursi pimpinan MPR ini mendapat respon negatif dari masyarakat. "Oh gitu ya. Kalau soal buruk, DPR aja yang baik itu di luar aja ditulis media buruk kok, apalagi yang buruk itu kan biasa saja gitu loh," ujar Arsul.
Terkait masalah anggaran, dia menyebut pemerintah tidak perlu menambah anggaran bagi 6 pimpinan MPR baru. Pemerintah hanya perlu menggeser anggaran dari pos anggaran dari DPR.
"Anggaran saya kira tidak signifikan lah artinya itu bisa jadi tidak perlu menambah anggaran, hanya perlu menggeser saja," pungkasnya.
Baca juga:
Revisi UU MD3 terhambat karena Hanura ingin DPD ditambah kewenangan
Selain PKB dan Gerindra, PPP juga incar kursi pimpinan DPR
Revisi MD3, Ketua MPR sarankan tambah satu kursi buat pimpinan DPD
Selain jatah PDIP, PKB minta satu kursi pimpinan DPR ditambah lagi
DPD berikan 12 usulan terhadap revisi UU MD3
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).