KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
- Penjelasan KPU Sulsel Tak Jalani Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang
- 6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU
- Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
- KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, sejumlah sejumlah daerah atau tempat pemungutan suara (TPS) terdata untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS).
Hal itu dilakukan karena sejumlah alasan, seperti adanya bencana, kekisruhan atau pun rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.
“Jumlah PSU 686 TPS, PSL 71 TPS dan PSS 225 TPS. Sehingga ditotal adalah 982 TPS,” jelas Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).
Idham menjelaskan, data tersebut adalah informasi terbaru yang diperoleh per tanggal 23 Februari 2024 Pukul 02.00 WIB dini hari. Terkait sebaran, Idham mengungkap PSU, PSL, dan PSS ada di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan.
Nantinya, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS akan dilakukan di waktu yang berbeda menyesuaikan lokasi dan kondisi.
“PSU, PSL, dan PSS akan tanggal 15 Februari – 24 Februari 2024,” jelas Idham.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pasal 372, pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti terdapat keadaan seperti, satu pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
Tiga, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.