KPU Ajukan Tambahan Anggaran Pilkada Sebesar Rp4,7 Triliun
Arief menjelaskan, besaran usulan tersebut sudah mengalami perubahan dari jumlah anggaran yang diajukan KPU RI pada 3 Juni lalu. Sebelumnya KPU sempat mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp5,6 triliun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan permohonan penambahan anggaran sebesar Rp4,7 triliun kepada Kementerian Keuangan. Tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan permohonan tambahan anggaran tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Menteri Keuangan melalui surat bernomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Siapa yang ikut dalam sidang Majelis KPPU pada 20 Juni 2024? Sidang Majelis pada 20 Juni 2024 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.
Arief menambahkan, bahwa pihaknya juga berharap agar pencairan dana tersebut dapat dilakukan dalam tiga tahap.
"Atas usulan Rp4,7 triliun tersebut, KPU membutuhkan pencairannya di dalam tiga tahap," katanya, dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (11/6).
Untuk tahap pertama KPU mengusulkan agar dapat dicairkan bulan Juni sebesar Rp1,024 triliun. Sedang untuk pencarian tahap kedua sebesar Rp3,286 triliun, diusulkan terjadi pada bulan Agustus.
"Tahap ketiga bulan Oktober sebesar Rp457 miliar," ujar dia.
Arief menjelaskan, besaran usulan tersebut sudah mengalami perubahan dari jumlah anggaran yang diajukan KPU RI pada 3 Juni lalu. Sebelumnya KPU sempat mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp5,6 triliun.
"Sehingga total anggaran yang diajukan KPU dari Rp5,6 triliun menjadi Rp4,7 triliun. Atau terjadi pengurangan sebanyak Rp926 miliar," kata dia.
Dia menegaskan, penambahan anggaran untuk Pilkada serentak 2020 membutuhkan dukungan dari dana APBN demi memastikan ketersediaan dana. Arief mengatakan, jika harus menunggu tambahan dari APBD, maka proses pembahasan tambahan anggaran antara Pemda dan KPUD di 270 daerah, tentu akan berlangsung alot.
Padahal tahapan Pilkada 2020 sudah akan dimulai pada tanggal 15 Juni mendatang. "Karena itu kami perlu dari dukungan APBN, tujuannya kalau dipenuhi APBN maka pembahasan bisa berlangsung lebih cepat," tandasnya.
Komisi II Minta Pemerintah Kabulkan Usulan KPU
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya, meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk mengabulkan permohonan tambahan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara pemilu. Kebutuhan tambahan anggaran untuk Pilkada serentak 2020, tegas dia, tidak bisa ditawar-tawar.
"Saya berharap kembali ke Bu Menteri (Keuangan), agar apa yang diminta kawan-kawan penyelenggara itu dapat dipenuhi dan tidak ada tawar-menawar. Karena ini bukan keinginan KPU, Bawaslu, DKPP," kata dia dalam rapat Komisi II.
Penyelenggara pemilu, kata dia, harus menjalankan Pilkada serentak di tengah pandemi karena menjalankan perintah Perppu Nomor 2/2020. Karena itu, konsekuensi naiknya anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada harus dipenuhi oleh pemerintah.
"Ini adalah dampak dari diterbitkannya Perppu 02 di mana mereka harus melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020," tegas dia.
"Apabila dana tidak tersedia, saran saya Perppu-nya diganti saja, (Pilkada serentak) dimundurkan lagi 6 bulan. Jadi kita tidak usah ada APD. Jadi kita tidak boleh berjudi dan ambil risiko dengan keselamatan," imbuh Wahyu.
Sebab risiko yang harus ditanggung penyelenggara pemilu sangat besar bila melaksanakan pilkada di tengah Pandemi Covid-19.
"Mereka menyelenggarakan pilkada di 270 kabupaten/kota dan berpotensi terjadi penularan massal terhadap 100 juta pemilih dan hampir 200 ribu penyelenggara. Jadi kita tidak bisa bermain-main dengan protokol Covid atau menjadi ajang uji coba," tandasnya.
(mdk/lia)