KPU anggap Ahok melanggar kalau tak ajukan surat cuti saat Pilgub
KPU anggap Ahok melanggar kalau tak ajukan surat cuti saat Pilgub. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak memakai hak cuti meski itu merupakan kewajiban. Ahok pun sedang menggugat aturan itu.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan bila petahana tidak memberikan surat kesediaan cuti atau menggunakan fasilitas negara baik itu program pemerintah juga dianggap melakukan pelanggaran. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak memakai hak cuti meski itu merupakan kewajiban.
Ahok pun sedang menggugat aturan itu. "Menggantikan pejabat setelah ditetapkan sebagai calon pasangan cagub dan cawagub juga tidak diperbolehkan. Jadi enggak boleh ada penggantian calon kalau sudah ditetapkan oleh KPU itu bisa membatalkan pencalonan," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Selain itu, Sumarno menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang bisa membuat para pasangan calon didiskualifikasi selama masa kampanye. Misalnya mengkampanyekan isu-isu SARA yang termasuk dalam pelanggaran pelaksanaan kampanye.
"Nanti Bawaslu yang akan nyemprit. Jadi kampanye yang menebar kebencian, sentimen SARA, black campaign dan sebagainya itu termasuk pelanggaran," kata dia.
Lanjutnya, selama kampanye Bawaslu DKI akan melakukan pengawasan dan pendalaman. Mereka juga memiliki tim gabungan penegakan hukum yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis hingga menskors jadwal kampanye.
"Misalnya mereka melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi tidak boleh berkampanye pada hari yang telah dijadwalkan," ucapnya.
Tak hanya itu, bila terbukti melakukan politik uang atau menjanjikan sesuatu atau memberikan uang sebagai mahar-mahar politik dari calon ke parpol atau sebaliknya juga termasuk pelanggaran.